Jakarta. Senin 1/4/24 Elang mas news Menghadiri Konferensi Pers tentang kasus Pekerja Migran bersama team Pengacara Fernando Silalahi & Partner disampaikan bahwa sekatang ini sering sekali terjadi setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran selalu di stempel dengan istilah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. padahal kasus itu hanya permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. namun pihak kepolisian sering menjerat pelakunya sebagai tppu sehingga semua merasa bahwa setiap persoalan pekerja migran menghakimi dengan sebutan TPPO
Sementara diduga pelaku sudah terlanjur di stempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia bahwa hal seperti ini terjadi pada program Ferien job di Jerman Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1047 mahasiswa yang ikut program ferien job adalah kasus dugaan TAPI dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.
orang awam sangat mudah menyatakan bahwa PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah adalah korban TPPO namun sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan penculikan penyekapan pemalsuan dan atau penipuan.
Bahwa akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Profesor Doktor Sihol situngkir se mba terkait dugaan TPU tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur di undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada Ferien job di Jerman sehingga kami Perlu mengundang pada teman-teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang akan kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun atau dalam pemberitaan- pemberitaan ditayangkan ( yani handayani)