Elangmasnews.com Makassar.Kabar menggemparkan terjadi di Desa Dayeuh Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang oknum polisi berinisial NJP (41),tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kini NJP terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu 1 November 2024 malam.
“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban HS (61) yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Sedangkan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan polisi pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, AKBP Rio menyatakan aparat belum fokus pada hal tersebut.
“Kami tidak melihat itu untuk saat ini. Fokus kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Polres Bogor juga tengah mendalami informasi bahwa pelaku menjual minuman keras (miras) di rumahnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan, dengan pidana ditangani Polres Bogor dan kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan jika proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi.
Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Editor//kbr