Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gelar Ungkap Kasus Pelaku Begal Sepeda Motor di Bantargebang dan Perampasan HP di Jatiasih

Spread the love

Elang Mas News – BEKASI – Satu dari tiga terduga pelaku begal sepeda motor dan telepon genggam atau HP berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat tanggal 20 April 2024 di Toko Alfamart Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.

“Pelaku MF (18) diamankan setelah adanya laporan Polisi dari korban Bagas Adhi Febriansyah warga Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi akibat perampasan sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 Wib yang dilakukan pelaku saat itu dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau.

Kemudian adanya laporan Polisi dari Abdul Munajab warga Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok atas perampasan telepon genggam atau HPnya diduga pelakunya tersangka MF (18) yang terjadi pada hari senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 di Warung Kopi Asah Berlian Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan pelaku berperan mengancam korban dengan menggunakan pisau sekaligus merampas HP korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaud, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari di Mapolrestro Bekasi Kota pada Rabu (23/4/2024).

“Pelaku berinisial MF (MF) berhasil diamankan ditempat tongkrongan di Toko Alfamart Jatiluhur Kota Bekasi sedangkan tersangka R (DPO) dan tersangka A (DPO),” Kata Kasat Reskrim AKBP M.Firdaus.

Tempat kejadian pertama dari korban Bagas Adhi Febriansyah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 Wib dimana korban pulang sendiri dari olahraga futsal dengan mengendarai sepeda motor merk Honda nomor polis B 5142 KEY.

Tersangka A (DPO) memakai sweeter mengendarai sepeda motor bersama tersangka MF (18) dan melihat korban melintas sendiri dan di jalan Raya Pangkalan 1 Bantargebang (TKP), tersangka A memepet dan tersangka MF (18) mengambil kunci kontak sepeda yang motor korban.

Setelah sepeda motor korban berhenti, tersangka MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban untuk turun dari motor.

“Korban yang takut turun dan menjauh karena takut diancam dengan pisau tersangka MF (18) kemudian membawa sepada motor korban dan melihat ada handphone korban di dashboard motor lalu tersangka MF langsung membuang handphone tersebut di jalan,” kata Firdaus.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus jelaskan kasus perampasan HP diwarung Kopi Asih Berlian Jatiasih pada hari senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 wib sudah viral di sosial media. Tersangka MF (18) dengan tersangka A (DPO) dan tersangka R (DPO) berboncengan berkeliling mencari warung yang sepi dan akhirnya sampai di warung tempat korban Korban sedang makan (TKP).

Lalu, sambung Firdaus, saat sampai TKP, tersangka R (DPO) masuk terlebih dahulu dan mengacungkan celurit pada korban. Disusul tersangka MF yang masuk mengancam menggunakan pisau sambil meminta hp korban.
“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan hp miliknya. Setelah mendapatkan hp korban, tersangka kabur berboncengan 3 pakai sepeda motor,” ucap Firdaus.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MF adalah sebagai berikut, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Berjenis Pisau Bergagang Kayu, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda / H1B02N41L0 A/T, Tahun 2024, Warna Silver, Nomor Polisi B-5142-KEY, Atas Nama BAGAS ADHI FEBRIANSYAH, Alamat Bantargebang Rt. 002 / 001 Kel. Bantargebang Kec. *Bantargebang* Kota Bekasi dan 1 (satu) Buah Kunci Kontak Motor milik Korban.

Tersangka MF (18) merupakan residivis kasus yang sama kepada tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara.

Reporter : Yani Handayani


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights