Satpol PP Kab.Subang Cross Chek Keberadaan Rumah Potong Ayam Sontoloyo yang tengah di soal warga.

Spread the love

RAWAMENENG,SUBANG,ElangMasNews.Com – Sebanyak 5 ( lima ) orang Personil Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Subang,Provinsi Jawa Barat, Selasa ( 25/06/2024 ) dengan di dampingi oleh Staf Kasi Trantib Kecamatan Blanakan, melakukan cross chek atau Peninjauan terhadap Rumah Potong Ayam ( RPA ) Sontoloyo milik saudara Abdul Kholik yang berada di Dusun Rawameneng barat RT 02 RW 04 Desa Rawameneng,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut usulan tertulis dari Warga Dusun Rawameneng barat melalui LSM ELANG MAS sebagai Kuasa Pendamping Warga yang disampaikan kepada Kasatpol PP Kabupaten Subang,yang mana warga meminta untuk dilakukan penertiban,Verifikasi perizinan dan Penutupan terhadap Rumah Potong Ayam Sontoloyo yang dianggap mencemari lingkungan sekitar serta berdampak kepada Konsumen.

Menurut pimpinan Rombongan Satpol PP Kabupaten Subang Sahidin,yang disampaikan kepada pemilik Perusahaan Ayam Potong Sontoloyo dan kepada Awak Media,bahwa dirinya bersama Rombongan ke lokasi untuk mengklarifikasi Pengaduan Warga yang dikuasakan Kepada LSM ELANG MAS, bahkan Pengaduan nya bukan saja ditujukan kepada kami tapi kepada beberapa Dinas terkait.

Pengaduannya,masih menurut Sahidin,dilengkapi dengan bukti dan data yang lengkap berupa Surat Pernyataan Warga yang di sertai photo Coppy KTP, surat Kuasa kepada LSM ELANG MAS, Surat Permintaan Audiensi di Kecamatan Blanakan dan Berita Acara Audiensi dari Kecamatan Blanakan.

Sesuai fakta dan setelah dilakukan Pengecekan,secara Subtansi dan Prosedur,Bangunan Perusahaan Ayam Potong Sontoloyo ini sangat tidak layak sebagai Rumah Potong Ayam,Perizinan pun dibuat disaat sedang terjadi masalah dengan warga, untuk sementara Rumah Potong Ayam ini kami segel dan statusnya dalam Pengawasan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Subang,imbuh Sahidin

” Untuk sementara Rumah Potong Ayam ini kami segel, adapun Penutupan nya menyusul sambil menunggu Perkembangan,segel ini tidak boleh dilepas tanpa sepengetahuan dan izin dari Kami ” Pungkas Sahidin.

Hingga berita ini dimuat,Warga Dusun Rawameneng barat pun masih tetap menghendaki agar Kegiatan Perusahaan Ayam Potong Sontoloyo ditutup sebelum Bangunnya di perbaiki layaknya Rumah Potong Ayam yang sesuai Standar sehingga tidak lagi mencemari lingkungan.

Pewarta : Nassori


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights