Salah Satu Pelaku Pencurian Hanphone Dan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Tim Resmob Singa Ogan

Spread the love

Baturaja,elangmasnews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., menerangkan peristiwa pencurian berupa Hanphone dan sepeda motor milik korban oleh para pelaku terjadi pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul. 00.30 wib, di Jl.Gotong Royong Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

Yang pelaku MR (41) Warga Desa Kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. Oku melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan pelaku lainnya An. IW (dpo) dan Pelaku FR (dpo). Cara para pelaku melakukan pencurian tersebut yang mana pelaku FR bertugas mencongkel jendela depan rumah korban M. RUDI (64) Alamat Jl.Gotong Royong Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng.

Setelah jendela rumah korban terbuka, lalu pelaku FR sedangkan Pelaku IW dan Pelaku MR (41) bertugas mengawasi keadaan sekitar di depan luar rumah korban.

Setelah itu pelaku FR mengambil 1 (satu) unit HP mrek VIVO Z1 Pro warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna Biru orange dari dalam rumah korban, lalu pelaku FR mengeluarkan sepeda motor dan Hp milik korban tersebut melalui pintu depan rumah korban yang dibuka oleh Pelaku FR dari dalam.

Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dan Hp korban, lalu pelaku FR memberikan 1 (satu) unit HP merek VIVO Z1 PRO milik korban yang telah dicuri tersebut kepada pelaku MR (41).

Selanjutnya, pelaku FR bersama Pelaku IW pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang telah dicuri tersebut sedangkan Pelaku MR (41) sendiri pergi dari tempat tersebut kerumah menuju ke rumah keluarganya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Oku.

Setelah Laporan korban diterima oleh Polres Oku dan dilakukan penyelidikan, tepatnya Pada hari senin tanggal 15 mei 2023 Team Resmob Singa Ogan mendapati informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Kelumpang Kec.Ulu Ogan Kab.OKU An. MR (41).

Kemudian Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku menuju ke tempat informasi keberadaan salah satu pelaku yang berada di Desa kelumpang Kec.Ulu Ogan Kab.OKU, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (41) dirumahnya dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP yang telah di curi oleh pelaku tersebut dan sedang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku mengamankan dan membawa pelaku MR (42) beserta barang bukti Hp menuju ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.

Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya yang membawa sepeda motor korban saat masih dalam pengejaran Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku. Ujar Kasi Humas Polres Oku.( Peri )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights