Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja melakukan perpanjangan kerjasama (MOU) kepada Bidang perdata dan tata usaha Negara pada Kejaksaan Negri (Kajari) Baturaja.

Spread the love

Baturaja,elangmasnews.com – Penandatangan kerja sama MOU ini dilaksanakan di gedung Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja, Senin (15/05/2023).

Dalam acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Choirun Parapat, SH., MH. , Kasi Datun Kejari OKU Aji Martha, SH. , Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baturaja, dan Direktur Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja dr. Rynna Dyana R, MKM, serta Penjabat Bupati OKU yang diwakili asisten I Hasan Hd.

Kepala kejaksaan Negri Baturaja Choirun Parapat SH MH
menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, di ruang lingkup kesepakatan Bersama ini meliputi Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan hukum lainnya, serta Konsultasi hukum sesuai kebutuhan Rumah Sakit Ibnu Sutowo Kabupaten OKU.

Penandatanganan kerja sama ini suda berlangsung, bahkan ini suda di tahun ke 4, dan hari ini kami melakukan MOU kembali kepada RSUD Ibnu Sutowo, semoga harapan kedepan dengan adanya perjanjian ini antara kejaksaan Negri OKU dan RSUD Ibnu Sutowo semakin sinergitas, ” ujar Kajari OKU.

Lanjut dikatakan Kajari OKU, pihaknya berharap kedepan bisa memberikan kontribusi kepada RSUD Ibnu Sutowo Baturaja terkait pungsi RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dalam memberikan pelayanan optimal kepada Masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dr. Rynna Dyana R, MKM mengatakan, bahwa kegiatan penanda tanganan MOU ini adalah suatu agenda tahunan yang mana sebelumnya kegiatan ini suda dilakukan, dan hari ini kembali dilakukan untuk perpanjangan MOU dengan kejaksaan Negri Baturaja dengan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

Harapan kami kedepan dengan adanya perpanjangan MOU ini, Kejaksaan Negri Baturaja bisa memberikan kontribusi ke pada kami, trutama terkait masalah Hukum dalam kegiatan kami secara medis dan pendampingan hukum lain nya, ” pungkasnya. (Tanzimi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights