Karawang,ElangMasNews.Com – Rumah sakit adalah sarana pengobatan bagi orang sakit, seperti hal nya Rumah sakit Hastien yang berada di dusun cikangkung barat 2 Desa Rengasdengklok Utara kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang.
Sekitar 5 ( lma ) bulan yang lalu pihak RS Hastien melarang para pedagang yang berjualan di depan pagar tepatnya di pintu keluar parkir dengan memasang U DITH. untuk menghalau para pedagang berjualan.
Sampai saat ini pihak RS Hastien masih tetap melakukan LARANGAN pedagang untuk berjualan dengan memberikan surat edaran melalui surat Edaran satuan polisi pamong praja kabupaten Karawang pada tanggal 17 November 2023.
Para pedagang sangat mengeluh prihal larangan Berjualan oleh pihak RS Hastien itu melalui surat edaran dari Satuan polisi pamong praja no 301/1457/Tibum, bahkan pihak RS Hastien sudah memanggil perwakilan para pedagang itu.
Saya di panggil pihak RS Hastien dalam Rangka larangan Berjualan karena Rumah sakit sudah bekerja sama dengan BPJS dan saya kurang paham prihal itu, “Ujar Pais salah satu pedagang.
Dori selaku warga pribumi menyesalkan pihak RS Hastien dengan melakukan larangan Berjualan di luar pagar RS itu, padahal pedagang semua nya pribumi warga cikangkung yang tempat tinggal nya sekitar RS Hastien ,padahal karyawan juga pihak keluarga pasien merasa nyaman membeli, sarapan di para pedagang itu dan merasa tidak mengganggu kenyamanan aktifitas Hastien,.” Ungkap nya
Reporter : Yaya Sumarya