Rumah Baru 5 Bulan Ambrol…? Diduga Oknum Developer Nakal Asal – Asalan

Spread the love

MAJALENGKA ‘ElangMasNews.Com – Salah satu unit rumah subsidi di Majalengka mengalami kerusakan yang cukup parah untuk ukuran rumah baru.
Adalah bapak W konsumen salah satu unit rumah subsidi di Majalengka, dia seorang karyawan pabrik yang gajinya hanya kisaran 2-3 jutaan saja, memaksakan diri menyisihkan gajinya untuk menyicil rumah subsidi seharga kurang lebih 166-170 jutaan dengan cara KPR Ke Bank dengan tenor yang cukup panjang sampai belasan tahun.
Harapannya agar ketika memiliki keluarga sudah ada rumah untuk mereka tinggal.

Namun sayang dalam perjalanan nya rumah yang iya cicil baru beberapa bulan saja kondisinya sudah rusak.

Pada waktu serah terima kunci sekitar tgl 27 Desember 2023 bapak W menerima kunci dan ada beberapa berkas perjanjian yang menyatakan bahwa konsumen masih memiliki masa garansi selama 3 bulan sejak serah terima, dan kondisi rumah masih seperti semula.

Sejak pertama masuk sudah ada keluhan yang di sampaikan salah satunya kunci kamar mandi, tembok yang retak di bagian depan,atap bocor dll.

Lalu pihak developer melalui petugasnya langsung merespon dengan sigap.

selama masa garansi itu beberapa kali perbaikan, terutama pintu yang macet, kunci rusak tembok retak,semua sudah di respon dengan baik.

sampai habis masa garansi tiga bulan, tiba2 tembok penahan kusen pintu atau disebut angkur hancur, akhirnya konsumen mengadu ke staff yang biasa menangani yaitu bapak A,namun Jawaban nya klaim kerusakan yang di cover oleh developer hanya sekali saja.
Akhirnya konsumen bingung karena ini rumah baru, apakah benar hak konsumen hanya sampai disitu saja ?
Apakah standar rumah subsidi kekuatan nya tidak sampai setahun ?
Lalu bagaimana dengan UUPK (UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) no 8 tahun 1999 apakah masih di indahkan?
Harapannya sampai tulisan ini dimuat, agar konsumen mendapatkan hak nya sebagai konsumen karena jelas hak konsumen sudah dilindungi oleh hukum di negara kita, kemudian pemerintah ikut andil mengawasi pelaksanaan nya di lapangan,dan untuk pengusaha agar mengutamakan kualitas yang baik dan sesuai, bukan keuntungan semata. ( RED ).

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights