Rugikan Negara 300 Jt. 2 ( Dua ) Pegawai Dinas Pertanian Ditetapkan Kejari OKU Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Spread the love

Baturaja, elangmasnews.com – Kejaksaan Negeri OKU menetapkan 2 ( Dua ) Pegawai Dinas Pertanian terduga Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi ( Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani ) seluas 300 ( Tiga ratus ) Hektare Pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019.( Kamis 25 mei 2023 ).

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Tim Penyidik
pada Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan Ekspose dalam perkara
tersebut, Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti untuk menentukan tersangka
pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa
Sejahterakan Petani) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan
Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar
Rp. 1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen
Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri
Mulyawan,S.H.menyampaikan adapun 2 orang tersangka berinisial :
1. AP selaku PPK dalam perkara ini
2. HH selaku Tks pada Dinas Pertanian Kab.OKU.
Bahwa para tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang
digunakan adalah para tersangka melakukan pemotongan dana ( jumlahnya bervariatip ) terhadap
dana Program SERASI 2019 yang seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani,namun
digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak
dapat berjalan secara maksimal, Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa
Sejahterakan Petani) yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 merupakan Program
dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

Adapun terhadap Program Serasi ( Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani ) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 ini total kerugian negara sebesar ± Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).

Bahwa dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan
proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang.

(Tanzimi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights