Reskrim berhasil mengungkap bentrok LSM antara PP dan BPPKB

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com – Polres Reskrim berhasil mengungkap bentrok LSM antara PP dan BPPKB yang dimaksud dalam pasal 170 undang-undang Bapak KUHP baik berawal pada sekitar tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 diduga terjadi pengeroyokan ataupun perkelahian yang dilakukan oleh kedua LSM itu lsm PP dengan BPPKB.

Berawal pada saat itu ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklasifikasi terkait dengan kegiatan salah satu proyek yang ada di sekitaran Purwasari pada saat didatangi tidak terjadi hal yang memang tidak kita inginkan akan tetapi dari pihak BPPKB merasa tidak terima didatangi oleh PP sehingga dari ormas BPPKB mengirimkan voice note kepada kabut anak PP tersebut yang intinya adalah untuk mengajak berantem ataupun ribut sehingga tidak lama pada saat itu ormas PP yang sedang berada di sekretariat .

Di datangi oleh sekitar 30 orang yang berasal dari LSM bppkb langsung pada saat itu dari ormas BPKB langsung melakukan pengeroyokan dan ada korban sebanyak tiga orang yang korban tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena Lukanya .

Pelaku langsung kita lakukan penyelidikan oleh tim dan dibantu oleh tim Sangga Buana dengan adanya pelaporan polisi Yang dilaporkan oleh saudara Aas Mulyadi pada tanggal 8 Januari 2024 pada hari itu juga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Dan kita langsung melakukan penyelidikan Alhamdulillah sudah kita amankan sebanyak 7 orang yang sudah kita jadikan sebagai tersangka satu orang kita lakukan penahanan atas nama inisial LM Usia 24 tahun pekerjaan belum bekerja alamat Kecamatan Cikampek dan satu orang kita masih keluarkan DPO karena kita masih dalam pencarian dan 5 orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka tetapi kita tidak lakukan penanganan dengan dikenakan pasal 358 KUHP.

 

Adapun korban sebanyak tiga orang yang pertama adalah saudara An usia 46 tahun pekerjaan guru dengan alamat kecamatan Purwasari Yang Kedua saudara Ocep Mulyana usia 40 tahun pekerjaan juga butuh dan alamat di Purwasari dan yang ketiga adalah saudara Pastor usia 43 tahun pekerjaan dulu alamat kecamatan Purwasari .

Adapun modus Papa Randy tersangka melakukan pemukulan dengan korban menggunakan tangan kosong menggunakan batu botol benda tumpul dan senjata tajam sehingga korban sebanyak tiga orang mengalami luka-luka yang cukup dari kejadian tersebut kita mengamankan 6 buah potong bambu dan satu set baju Adapun pasal yang kita pasangkan salah satu 170 KUHP 36 barangsiapa yang di muka umum.

Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan demikian kami sampaikan pada pria tersebut.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights