Reserse Narkoba Polres Karawang, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika serta Obat Keras Tertentu ( OKT) .

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – 
Tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika serta Obat Keras Tertentu ( OKT) .

Pada, jumpa pers hari Selasa tanggal 25 Juli 23, yang bertempat di depan kantor narkoba Polres Karawang, pada pukul 10.00 sampai selesai.

 

Dari 8 kasus yang berhasil di ungkap telah di amankan 9 tersangka dengan 5 kasus pengedaran narkotika serta 3 kasus tentang obat keras tertentu, dengan barang bukti 161, 64 gram sabu sabu, serta 10.424 butir pil HEXYMER dan TRAMADOL.

 

Adapun tersangka yang berhasil di amankan di antaranya berinisial TF, T, H, J, SI, dan N, merupakan tersangka pada kasus, pengedaran narkotika.
Sementara 3 tersangka pengedaran OKT, dengan inisial, MR, RH, dan I. Semua berasal dari Kab Karawang,

Dalam Rangka Ops Antik Lodaya T A 2023, kali ini ada yang menarik Satres Narkoba Polres Karawang mengungkap modus baru pengedaran OKT yang berkedok warung nasi. Yang notabeni banyak yang membeli dari kalangan anak muda dan para pekerja, atas kecurigaan tersebut maka anggota langsung mengamankan tersangka.

 

Tersangka di kenai pasal untuk jenis sabu sabu yaitu pasak 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 – 12 tahun penjara.
Serta pasal, 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan hukuman 5 – 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedaran OKT di kenai pasal 196 jo 197 dapat di pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun hukuman penjara. Ungkap nya.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights