Pidana Alternatif Dimulai! Ribuan Klien BAPAS Serentak Bersihkan Indonesia Siap Sambut KUHP Baru

Pidana Alternatif Dimulai! Ribuan Klien BAPAS Serentak Bersihkan Indonesia Siap Sambut KUHP Baru
Spread the love

ELANGMASNEWS.com,Jakarta –
Pada Kamis, 26 Juni 2025, ribuan Klien Pemasyarakatan (termasuk peserta pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi) dari 94 Balai Pemasyarakatan (BAPAS) se-Indonesia serentak melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sekaligus menandai peluncuran resmi **Gerakan Nasional “Klien BAPAS Peduli 2025″**. Aksi ini merupakan langkah konkret persiapan implementasi pidana alternatif berbasis kerja sosial dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku 2026.

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan ini dengan menegaskan dua misi utama: **Pertama**, sebagai bukti kesiapan sistem pemasyarakatan menyambut pidana non-penjara (kerja sosial dan pengawasan). **Kedua**, sebagai bentuk penebusan kesalahan klien sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar kerja sukarela, tapi jalan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegas Menkumham dalam sambutannya.

Agus menjelaskan, kebijakan ini didorong keberhasilan **reformasi peradilan anak** pasca UU SPPA No. 11/2012. Berkat diversi dan non-penjara, hunian anak di lapas turun drastis dari 7.000 menjadi 2.000 anak. “Kami yakin model serupa bisa diterapkan untuk pelaku dewasa guna tekan *overcrowding* dan wujudkan keadilan restoratif,” paparnya. Pidana alternatif disebut sebagai solusi humanis atas masalah klasik kepadatan lapas.

Menkumham menekankan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai “arsitek reintegrasi”. PK tak hanya membimbing, tapi merancang “jembatan” pemulihan yang melibatkan klien, masyarakat, aparat penegak hukum (APH), dan pemda. “Jembatan yang putus akibat tindak pidana harus dibangun kembali dengan semangat gotong royong,” tegas Agus, menyoroti pendekatan kolaboratif.

Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana UI) yang hadir langsung menyatakan kegembiraannya atas aksi serentak ini. Ia membeberkan bentuk pidana kerja sosial mendatang: mulai dari pelayanan di panti jompo, lembaga sosial, sekolah, pusat rehabilitasi, hingga kampanye pencegahan kriminal oleh klien. “Mereka bisa jadi agen perubahan dengan berbagi pengalaman agar orang tak mengulangi kesalahan sama,” jelas Harkristuti. Ia juga mendesak peningkatan kualitas dan kuantitas PK.

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kesiapan jajarannya mendukung penuh pidana alternatif mulai pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Gerakan ini akan dilaksanakan rutin tiap bulan hingga 2026. “Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat – itu motto kami yang kini diwujudkan langsung oleh klien,” tegas Mashudi. Usai peluncuran, Menkumham meninjau aksi 150 klien di Perkampungan Betawi yang membersihkan fasilitas umum, taman, hingga danau.

Gerakan ini sekaligus mengenalkan kategori baru Klien Pemasyarakatan: pelaksana pidana kerja sosial dan pidana pengawasan – tambahan dari klien pembebasan/ cuti bersyarat dan asimilasi yang sudah ada. Acara dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jajaran tinggi Kemenkumham, serta APH (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan). Secara virtual, turut bergabung Kepala Kanwil, Kepala BAPAS, kepala daerah, penegak hukum, dan stakeholder dari seluruh Indonesia.

Gerakan Nasional Klien BAPAS Peduli 2025 menjadi penanda dimulainya reformasi pemidanaan humanis berbasis restorative justice. Melalui kerja sosial terstruktur, sistem hukum Indonesia bergeser dari pendekatan retributif (penjara) ke pemulihan dan reintegrasi. “Ini babak baru di mana pidana tak lagi sekadar menghukum, tapi memulihkan, memberdayakan, dan memperkuat kohesi sosial,” tutup rilis ini, mengutip semangat KUHP Baru.

( M.TOHIR )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *