Ketua GMPD Sumsel Desak Kejati Segera Adili Direksi PT Semen Baturaja Palembang.Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi fantastis senilai Rp 212 miliar yang melibatkan direksi PT Semen Baturaja dan anak perusahaannya. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi damai di depan kantor Kejati Sumsel pada Senin (23/6/2025). Koordinator aksi, Muslimin, dengan tegas menyoroti adanya dugaan kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara direksi PT Semen Baturaja dengan anak perusahaannya. Ia menyayangkan minimnya manfaat perusahaan bagi masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) yang justru merasakan dampak negatif seperti debu dan kerusakan bangunan akibat ledakan seismik. Pengelolaan dana CSR perusahaan juga terkesan tidak transparan dan tidak banyak membantu masyarakat,” ungkap Muslimin dalam orasinya. Dalam orasinya, Muslimin mendesak Kejati Sumsel untuk bertindak cepat dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi ini. “Usut tuntas dan adili semua direksi dan anak perusahaan yang terlibat. Kejati jangan tebang pilih agar korupsi yang melibatkan petinggi BUMN plat merah ini semua mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan Negara!” teriaknya lantang. GMPD Sumsel mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang telah mengusut kasus korupsi di salah satu anak perusahaan PT Semen Baturaja, PT Baturaja Multi Usaha (BMU). “Laurencus Sianipar, mantan Direktur PT BMU, dan Budi Oktarita, Kepala Bagian Keuangan PT BMU, divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021. Namun, mengapa direksi PT Semen Baturaja saat itu tidak tersentuh hukum?” tanya Muslimin mempertanyakan. Muslimin mengungkapkan, dugaan korupsi sebesar Rp 212 miliar ini sangat signifikan dan disinyalir menjadi penyebab menurunnya pemasukan bagi hasil untuk Pemkab OKU. “Setahu kami, puluhan tahun lalu, pemasukan ke kas daerah atau APBD OKU sempat menyentuh angka Rp 5 sampai Rp 8 miliar per tahun dari PT Semen Baturaja. Kini hanya sekitar Rp 1 miliar saja,” bebernya. GMPD Sumsel menegaskan akan terus mendesak Kejati untuk mengusut tuntas korupsi di BUMN plat merah ini. Jika pengaduan mereka tidak ditindaklanjuti, GMPD Sumsel tidak akan segan melaporkan kasus ini ke KPK, sekaligus mengadukan pihak aparat penegak hukum (APH) yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini. “Sebelum aksi ini, GMPD Sumsel sudah melaporkan kasus korupsi PT Semen Baturaja melalui e-Prowas Kejagung RI dan juga ke Kejati. Ayo kita sama–sama berjuang menyelamatkan keuangan Negara karena pejabat korupsi yang tidak amanah ini harus diadili!” ungkap mantan Pekarya Pertamina Prabumulih ini dengan lantang. Ia juga mengingatkan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir koruptor. Usai aksi, Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi, S.I.Kom, bersama Ketua Bidang Investigasi, Ali Zebet, secara resmi memasukkan surat pengaduan dugaan korupsi di PTSP Kejati Sumsel. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.