Digulung di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Kelas Teri Diamankan Satresnarkoba Polres OKU dengan 2,22 Gram Sabu!

Digulung di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Kelas Teri Diamankan Satresnarkoba Polres OKU dengan 2,22 Gram Sabu!
Spread the love

Elangmaanews.com,OKU Baturaja Semidang Aji –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi respon cepat di wilayah rawan narkoba. Tersangka berinisial AL BIN SL (21) diamankan tepat di tepian sungai Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Sabtu sore, 28 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Operasi ini digulirkan setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan masyarakat pada pukul 17.30 WIB, yang menyebutkan bahwa lokasi pinggir sungai di Semidang Aji kerap dijadikan tempat berkumpul sekaligus transaksi gelap narkotika. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, yang mengonfirmasi aktivitas mencurigakan dan keberadaan tersangka di lokasi.

Tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Saat ditemukan, AL BIN SL yang mengaku warga setempat langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti krusial yang tersimpan rapi di dalam sebuah dompet kecil bermerek Honda warna coklat miliknya.

Barang bukti utama yang diamankan adalah 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 2,22 gram  – jumlah yang secara hukum mengindikasikan peredaran, bukan sekadar pemakaian pribadi.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung seperti 1 buah skop plastik, 1 bal plastik klip bening, uang tunai Rp150.000 (dalam tiga lembar pecahan Rp50.000), 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam, dan 1 buah handuk warna biru. Tersangka, yang tercatat sebagai pengangguran, berdomisili di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Polisi menetapkan AL BIN SL sebagai pengedar dan menjeratnya dengan Pasal Primer 114 ayat (1) serta Pasal Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Usai diamankan di TKP, tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, sumber perolehan sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk uji konfirmasi dan penimbangan netto.

Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU. Operasi ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespon laporan warga dan membersihkan lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai sarang narkoba. Masyarakat diimbau terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Penulis M.Tohir.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *