Bojonegoro | Elangmasnew.com– Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap Zainal Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek rehabilitasi SDN 2 Gajah Kecamatan Baureno, berujung pada tindakan tidak pprofesional. Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor wartawan justru diblokir oleh Zainal Arifin setelah pesan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp pada Selasa (29/10/2025).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN 2 Gajah yang menelan anggaran sekitar Rp 199 juta dari APBD Bojonegoro Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV. Duta Among Wira, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerja proyek tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan kerja. Selain itu, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga publik sulit mengetahui detail pelaksanaan seperti nilai kontrak, sumber dana, dan masa pengerjaan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan kondisi proyek tersebut.
“Kalau proyek pemerintah seharusnya ada papan namanya, biar masyarakat tahu. Ini tiba-tiba langsung dikerjakan saja,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Zainal Arifin belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan tidak dibalas, dan setelah beberapa saat kemudian, nomor wartawan diketahui telah diblokir.
Langkah memblokir nomor jurnalis dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pejabat publik memberikan klarifikasi atas informasi yang menyangkut kepentingan umum.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan proyek pendidikan di Bojonegoro yang tidak transparan dan minim pengawasan. Publik kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro maupun aparat pengawas terhadap dugaan penyimpangan tersebut. (Maspri)







