Iva Sofianti Pendamping PKH Telah Menyala Gunakan Wewenang Sebagai Agen BNI 46 Desa Ngayung Maduran Lamongan

Iva Sofianti Pendamping PKH Telah Menyala Gunakan Wewenang Sebagai Agen BNI 46 Desa Ngayung Maduran Lamongan
Spread the love

Lamongan-Elangmasnews.com-Kabar terbaru tentang pendamping PKH Maduran Iva Sofianti Ngayung yang merangkap sebagai agen BNI 46 memunculkan beberapa pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan. Dalam program BNI Agen46, agen dapat membantu masyarakat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan mesin EDC. Namun, dalam kasus ini, pendamping PKH yang juga agen BNI 46 disebut-sebut mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT untuk mengambil dana melalui mesin EDC miliknya sendiri di balai desa.

Kasus pendamping PKH yang merangkap sebagai agen BNI 46 dapat menimbulkan konflik kepentingan. Seharusnya, pendamping PKH fokus membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam mengakses bantuan sosial dan memantau perkembangan mereka, bukan memiliki kepentingan komersial yang dapat mempengaruhi objektivitas mereka.

Potensi Masalah ,KPM mungkin merasa terpaksa menggunakan jasa agen BNI 46 karena pendamping PKH yang juga berperan sebagai agen.
Biaya Tambahan Penggunaan mesin EDC milik agen dapat menimbulkan biaya tambahan bagi KPM.

Ketidaktransparan,Proses pencairan bantuan mungkin tidak transparan jika pendamping PKH memiliki kepentingan pribadi.

Lakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Berikan kesempatan kepada pendamping PKH untuk memberikan klarifikasi.

Tingkatkan pengawasan terhadap pendamping PKH untuk mencegah penyalahgunaan wewenang

Hal ini berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti,
Keterbatasan Pilihan ,KPM mungkin merasa terpaksa menggunakan mesin EDC milik agen tersebut karena tidak ada pilihan lain.

Biaya Transaksi, Penggunaan mesin EDC biasanya dikenakan biaya transaksi, yang mungkin dapat membebani KPM.

Kerahasiaan Data, Penggunaan mesin EDC yang tidak transparan dapat menimbulkan keraguan tentang kerahasiaan data transaksi KPM.

BNI Agen46 sendiri bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan kemudahan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Namun, implementasinya harus transparan dan tidak memaksa

Baca Juga  LSM ELANG MAS Peringati Hari Jadi ke-4, Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu dan Jompo

Kasus yang Anda deskripsikan mirip dengan situasi pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terkadang melibatkan agen bank atau pihak ketiga. Dalam beberapa kasus, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang diarahkan untuk mengambil dana bantuan di balai desa atau lokasi tertentu dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Namun, penting untuk memastikan bahwa proses pencairan bantuan tersebut berjalan transparan dan tidak memaksa KPM untuk menggunakan jasa tertentu yang dapat merugikan mereka. Jika KPM merasa terpaksa menggunakan mesin EDC milik agen tertentu dan dikenakan biaya tambahan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut ,

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI telah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. KPM dapat memantau status pencairan bantuan melalui aplikasi SIKS-NG atau Cek Bansos dan menghubungi pendamping sosial jika menemukan masalah dalam proses pencairan ².
Kasus Pendamping PKH Iva Sofianti yang merangkap sebagai Agen BNI 46 di Desa Ngatung, Kecamatan Maduran, Lamongan, menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan. Dalam program PKH, pendamping memiliki peran penting dalam membantu keluarga penerima manfaat mengakses bantuan sosial dan memantau perkembangan mereka.

Merangkap sebagai agen bank bisa berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama jika pendamping tersebut memaksa atau mengarahkan KPM untuk menggunakan jasa keuangan yang tidak netral. Dalam kasus yang Anda sebutkan, KPM diwajibkan mengambil dana di balai desa dan menggesek melalui mesin EDC milik agen, yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi KPM,

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kasus ini. Jika benar pendamping PKH tersebut memaksa KPM untuk menggunakan mesin EDC miliknya, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. KPM sebaiknya menghubungi Dinas Sosial setempat untuk melaporkan kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut

Baca Juga  PRevitalisasi Sekolah SKHN 03 Lebak Diduga Abaikan K3 Dan Gunakan Pasir Laut

Pendamping PKH sebaiknya tidak merangkap sebagai agen yang memiliki kepentingan langsung dalam proses pencairan bantuan, karena hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Peran pendamping PKH adalah untuk membantu dan mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam mengakses bantuan sosial dan memantau perkembangan mereka.

Jika pendamping PKH juga merangkap sebagai agen, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi, seperti memaksa KPM untuk menggunakan jasa keuangan tertentu yang dapat merugikan KPM itu sendiri.

Dalam banyak kasus, pendamping PKH diharapkan untuk tetap netral dan fokus pada tugas pendampingan, bukan memiliki kepentingan komersial yang dapat mempengaruhi objektivitas mereka. Jika ada kekhawatiran tentang konflik kepentingan, sebaiknya KPM dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk meminta klarifikasi dan bantuan lebih lanjut.

Reporter
M Supriyono


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *