ELANGMASNEWS.COM, Pohuwato — Pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo yang menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai penyebab banjir bandang di Kabupaten Pohuwato menuai kritik tajam.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut mencampuradukkan kewenangan penegakan hukum dengan penarikan kesimpulan ilmiah, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman publik atas akar persoalan banjir.
Pemerhati lingkungan, Kevin Sairullah, menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak PETI sebagai pelanggaran hukum.
Namun, menurutnya, menetapkan penyebab ekologis banjir bukanlah ranah kepolisian, melainkan wilayah kajian ilmiah yang membutuhkan metodologi dan data yang komprehensif.
“Menertibkan PETI adalah tugas kepolisian dan itu sah. Tetapi ketika aparat penegak hukum menyimpulkan sebab banjir secara tunggal tanpa kajian hidrologi dan lingkungan yang utuh, maka terjadi kekeliruan pendekatan,” ujar Kevin, Jumat (16/1/2026).
Kevin menilai banjir bandang merupakan fenomena ekologis yang bersifat multifaktorial, melibatkan curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tutupan hutan, serta aktivitas pertambangan dalam berbagai skala. Karena itu, menyederhanakan penyebab banjir hanya pada PETI dinilai sebagai reduksi masalah yang berbahaya.
“Banjir tidak lahir dari satu titik kerusakan. Ia adalah akumulasi dari perubahan sistem lingkungan di hulu. Mengunci sebab pada PETI semata justru menutup ruang evaluasi terhadap faktor lain yang secara ekologis lebih sistemik,” tegasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan pengamatan visual berbasis drone sebagai dasar utama penarikan kesimpulan. Menurut Kevin, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjelaskan hubungan sebab-akibat dalam konteks bencana lingkungan.
“Drone hanya memperlihatkan apa yang kasat mata. Ia tidak bisa mengukur daya serap tanah, perubahan morfologi lahan, atau dampak pembukaan hutan dalam skala luas. Menjadikan pengamatan visual sebagai dasar kesimpulan ilmiah adalah kekeliruan metodologis,” jelasnya.
Lebih jauh, Kevin menyinggung keberadaan aktivitas pertambangan berizin di wilayah hulu Pohuwato yang menurutnya tidak boleh dikeluarkan dari analisa hanya karena status legalitasnya.
“Dalam perspektif lingkungan, izin tidak menghapus dampak. Alam tidak mengenal istilah ilegal atau legal. Ia hanya merespons perubahan dan kerusakan. Jika analisa hanya berani menyebut yang ilegal, maka objektivitas patut dipertanyakan,” katanya.
Kevin mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar dalam membentuk opini dan arah kebijakan. Oleh karena itu, kesimpulan yang tidak berbasis kajian ilmiah berisiko melahirkan kebijakan yang salah sasaran.
“Ketika penyebabnya disederhanakan, maka solusinya pun akan keliru. Dan jika itu terjadi, banjir tidak akan berhenti ia hanya akan berulang,” pungkasnya.





