ElangmasNews.com Jakarta – Masyarakat adat Tangki 1000 yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Eduard Kamaleng, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penebangan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai ke Karowassidik Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan pemberian kavling di atas hutan lindung yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Eduard Kamaleng, S.H., PT Batamas Indah Permai diduga telah melakukan penebangan hutan lindung tanpa izin yang jelas. “Kami telah melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 Oktober 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau. Namun, kuasa hukum masyarakat adat Tangki 1000 meragukan kebenaran informasi ini.
“Kami telah bertemu dengan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung unit 2 Kota Batam dan beliau menyatakan bahwa beliau tidak pernah melakukan penanganan atas perkara dimaksud,” kata Eduard Kamaleng, S.H.
Masyarakat adat Tangki 1000 berharap agar Karowassidik Bareskrim Polri dapat memperhatikan dan menuntaskan masalah ini. “Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan profesional,” tambah Eduard Kamaleng, S.H.
Dalam laporan ini, masyarakat adat Tangki 1000 juga menduga adanya konspirasi antara PT Batamas Indah Permai dengan PT Cahaya Rahmata Pura Jaya dalam melakukan perusakan hutan lindung. “Kami berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat Tangki 1000,” kata Eduard Kamaleng, S.H.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat Tangki 1000. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Dengan demikian, masyarakat adat Tangki 1000 berharap dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang telah dilanggar. “Kami berharap agar pemerintah dan pihak kepolisian dapat memperhatikan nasib kami dan memberikan keadilan bagi kami,” kata Eduard Kamaleng, S.H.
Masyarakat adat Tangki 1000 juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat luas untuk melindungi hutan lindung dan hak-hak masyarakat adat. “Kami berharap agar kita semua dapat bekerja sama untuk melindungi hutan lindung dan hak-hak masyarakat adat,” tambah Eduard Kamaleng, S.H.
Dalam waktu dekat, masyarakat adat Tangki 1000 akan terus mengawal kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak kami,” kata Eduard Kamaleng, S.H.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat Tangki 1000. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. (Larty).
 






 