ElangMas News
Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026) – Penanganan kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) oleh penyidik Polsek Koja menuai sorotan tajam. Prosedur penyidikan terhadap terduga pelaku, Riyanti (37), dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diduga mengabaikan hak-hak anak.
Adik terduga pelaku, AM, mengungkapkan bahwa penetapan kakaknya sebagai tersangka hanya didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang tidak jelas. Selain itu, kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan dianggap lemah. “Satu saksi tidak melihat kejadian, dan satunya lagi mengaku melihat, namun dasarnya tidak kuat,” ujar AM kepada awak media.
Hal yang lebih memprihatinkan menimpa putra Riyanti, Raka Adam (8). Raka dilaporkan menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama tiga jam. Dalam proses tersebut, oknum penyidik berinisial Aipda AS diduga melakukan intimidasi dengan menjanjikan sejumlah uang agar sang anak mengakui bahwa ibunya melakukan pencurian.
“Dampak psikologis anak saya terganggu akibat kejadian ini,” ungkap Riyanti dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum dan hak asasi manusia, Ahmad Fauzi, mempertanyakan dasar hukum pelibatan anak berusia 8 tahun dalam proses BAP tanpa pendampingan yang semestinya. Ia menduga adanya kedekatan personal antara pihak pelapor dengan penyidik, sehingga proses hukum terkesan dipaksakan.
“Di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Kami menduga ada kedekatan personal yang memengaruhi profesionalitas penyidik. Kasus ini harus ditinjau ulang keabsahannya demi mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Ahmad Fauzi.
Riyanti secara tegas membantah tuduhan pencurian tersebut dan merasa difitnah. Ia berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan segera memberikan kepastian hukum terkait statusnya.
“Saya ingin status hukum ini segera jelas agar tidak menggantung. Tuduhan ini telah mencemarkan nama baik saya dan mengganggu mental anak saya. Saya hanya meminta keadilan,” pungkas Riyanti.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hak jawab dari Polsek Koja, seluruh penyidik dilaporkan sedang lepas piket, sementara Kanit Reskrim sedang menempuh pendidikan untuk kenaikan pangkat.
Namun, Kapolsek Koja, Kompol Andri, memberikan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa anggotanya melontarkan pertanyaan kepada Raka Adam terkait dugaan pencurian tersebut. “Anggota menanyakan kepada Raka apakah ia melihat ibunya mengambil HP milik pelapor,” jelas Kompol Andri.
Menurut Kompol Andri, dalam undang-undang diperbolehkan untuk bertanya kepada anak di bawah umur selama anak tersebut memiliki keterikatan dalam kasus yang ditangani. Ia juga menambahkan bahwa penyidik hanya menanyakan perihal warna HP milik pelapor kepada anak tersebut.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ahmad Fauzi mengimbau agar dilakukan konfrontasi antara pihak penyidik dengan anak terlapor. “Supaya masalah ini menjadi terang benderang, harus ada konfrontasi antara penyidik dengan anak tersebut,” imbaunya.
(Yani Handayani)










