Wartawan di Medan Diduga Memeras, Publik Pertanyakan Sikap Dewan Pers

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Publik Pertanyakan Sikap Dewan Pers
Spread the love

Elangmasnews.com,Medan- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, memicu perhatian publik. Perilaku LS dinilai mencoreng nama baik profesi pers dan menimbulkan desakan agar Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang melakukan pemerasan bukan ranah mediasi, melainkan tindakan kriminal. Menurut Dewan Pers, bila seorang wartawan memeras, maka ia melanggar Kode Etik Jurnalistik dan terikat sanksi pidana, sehingga korban harus melapor ke kepolisian, bukan ke Dewan Pers.

Kasus ini berawal dari pengakuan keluarga tersangka Andre Bancin, yang menyebut LS menjanjikan dapat membantu mengeluarkan Andre dari proses hukum di Polsek. Dengan dalih “uang perdamaian”, LS diduga meminta sejumlah uang agar proses hukum terhadap Andre dapat dihentikan.

Keluarga Andre, yakni Hendra dan Teti Damiati Bancin, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 28 juta yang diberikan dalam dua tahap, yakni transfer Rp 25 juta dan tunai Rp 3 juta. Penyerahan uang tersebut juga diketahui oleh kerabat keluarga bernama Juanda Banurea warga Padangbulan.

Namun setelah uang diberikan, Andre tidak kunjung dibebaskan, bahkan justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu. Merasa ditipu, keluarga lalu mengadukan tindakan LS kepada penyidik yang menangani perkara tersebut dan meminta proses hukum ditegakkan.

Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik mendalami peranan LS serta memeriksa saksi keluarga yang menyerahkan uang. Polisi juga menelusuri bukti transaksi yang diduga dilakukan secara bertahap sebelum masuk ke tangan oknum wartawan tersebut.

Informasi yang berkembang menyebut LS tidak hanya meminta uang dari keluarga Andre, tetapi juga diduga meminta Rp 250 juta kepada tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu, serta Rp 25 juta kepada tersangka Donli Gultom. Dugaan ini ikut memperkuat laporan adanya aksi pemerasan berulang.

Baca Juga  Kegiatan Mentorship UMKM Kecamatan Tirtamulya Sukses Dilaksanakan

Hingga kini, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran LS dalam praktik pemerasan tersebut. Publik berharap kasus ini diproses secara transparan sebagai upaya menjaga integritas profesi wartawan dan menjamin supremasi hukum.

Pewarta:(EMN.Tim/ Red).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *