Wartawan Akan Tempuh Jalur Hukum, H. Bahtiar Diduga Penambang Ilegal di Bellu Salomeko

Wartawan Akan Tempuh Jalur Hukum, H. Bahtiar Diduga Penambang Ilegal di Bellu Salomeko
Spread the love

Bone,ElangMasNews.Com,Sulawesi Selatan — Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bone. Seorang pria bernama H. Bahtiar, yang diduga kuat menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bellu, Kecamatan Salomeko, kini tengah menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa H. Bahtiar memiliki saudara yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bone dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, H. Bahtiar juga diduga memiliki jaringan dengan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, termasuk oknum LSM yang disebut-sebut dekat dengan Bupati. Jaringan tersebut diduga memuluskan aktivitas tambang ilegal untuk menyuplai material ke proyek APBN dari Balai Sungai, meskipun tanpa izin resmi.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Infoombbsiberindonesia.com, H. Bahtiar bukannya memberikan klarifikasi, melainkan menyebarkan fitnah dan memprovokasi pihak lain. Ia bahkan menuduh wartawan melakukan pemerasan, padahal hal itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.

Wartawan media tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pasal berlapis, karena tindakan H. Bahtiar dinilai telah merusak nama baik pribadi dan institusi pers. “Saya tidak terima. Nama H. Bahtiar baru saya kenal ketika saya berusaha mengonfirmasi soal tambang yang dikelolanya tanpa izin dan menggunakan BBM bersubsidi,” ujar wartawan Infoombbsiberindonesia.com, Sabtu (18/10/2025).

Tidak hanya itu, H. Bahtiar juga diduga membuat SMS rekayasa berisi permintaan uang yang seolah berasal dari wartawan tersebut. Aksi itu disebut sebagai kamuflase untuk mengalihkan perhatian dari kasus tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan hasil penelusuran, wartawan tersebut akan menjerat H. Bahtiar dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 lebih berat karena melibatkan kebohongan atau tuduhan palsu.

Baca Juga  Posyandu Terintegrasi 6 Standar Pelayanan Minimal Disosialisasikan di Desa Lubuk Rukam

Selain itu, Pasal 160 KUHP juga bisa diterapkan karena memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana hingga enam tahun. H. Bahtiar juga dapat dijerat dengan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Pasal 242 KUHP mengatur pidana bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu, dengan ancaman tujuh hingga sembilan tahun penjara jika merugikan pihak lain. Hingga berita ini diterbitkan, H. Bahtiar belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan fitnah, provokasi, dan penyebaran keterangan palsu yang ditujukan kepadanya.
(Tim Redaksi)

#EMN.TIMRED#.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *