Elangmasnews.com,BATURAJA – Ratusan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat OKU (HIMAU OKU) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 11 Agustus 2025, mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB. Aksi ini menuntut pihak kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan hukum dan menutup angkutan batubara yang melintasi wilayah OKU melalui jalan umum.
Ketua HIMAU OKU, Novenrhamadan, memimpin langsung jalannya aksi yang berlangsung tertib. Dalam orasinya, ia mengajak seluruh stakeholder, termasuk aparat penegak hukum (APH), Dinas Perhubungan, dan instansi lingkungan hidup, untuk segera menghentikan operasional truk batubara di jalur umum. Menurutnya, aktivitas angkutan ini telah meresahkan warga dan menimbulkan risiko kerusakan infrastruktur.
Salah satu titik kekhawatiran warga adalah kondisi jembatan di wilayah OKU yang setiap hari dilalui truk-truk bermuatan berat. Kepala Dusun Tanjung Baru, Andi, yang turut hadir dalam aksi, menyampaikan keresahan masyarakat setempat. “Kami khawatir jembatan ini akan rusak parah jika angkutan batubara tidak segera dialihkan. Mohon agar semua truk diputar balik dan tidak melintas di sini,” tegasnya.
Tuntutan masyarakat OKU berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13, yang menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pembatasan muatan, keselamatan jalan, dan kepatuhan terhadap rambu serta ketentuan teknis kendaraan.
3. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pengangkutan hasil tambang memiliki izin sah dan memenuhi ketentuan keselamatan serta lingkungan.
4. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang melarang penggunaan jalan umum di luar peruntukan dan kapasitasnya.
Dalam pernyataan resminya, HIMAU OKU menuntut Polres OKU untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap semua pelanggaran angkutan batubara, termasuk pelanggaran muatan berlebih (overload), penggunaan jalur yang dilarang, dan ketiadaan dokumen perizinan yang sah. Mereka juga mendesak agar pengawasan dan penindakan dilakukan selama satu bulan penuh sejak dimulainya operasi penertiban.
Aksi yang berlangsung di Baturaja ini berjalan kondusif. Aparat keamanan dari Polres OKU hadir untuk mengawal jalannya demonstrasi, memastikan situasi tetap aman. Menjelang pukul 18.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib sesuai arahan pimpinan aksi.
Masyarakat berharap tuntutan mereka segera direspons dan dilaksanakan demi menjaga keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan keutuhan infrastruktur di Kabupaten OKU.
Penulis:( M.TOHIR )/TEAM.