Warga Kota Tanjung Balai Sebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka.

Warga Kota Tanjung Balai Sebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka.
Spread the love

Warga Kota Tanjung Balai Sebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka.

Sumatra Utara,-elangmasnews.com // Warga Kota Tanjung Balai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk bertebaran di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Minggu (15 Juni 2025).

Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, antara lain :
– Datuk Bandar
– Sei Tualang Raso
– Teluk Nibung

Masyarakat tanjung balai menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka, karna aktivitas itu merupakan aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum di negara ini.

Salah satu masyarakat di Kec. Teluk Nibung menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana .

“Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.”Ujar MS warga sekitar.

Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.

Dimana sebelumnya, baru baru ini saja Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang dicegah kepulangannya oleh Aparat

Para pekerja migran tersebut dicegah kepulangannya oleh pihak Aparat di Tanjung Balai Asahan saat melakukan patroli pada tanggal (14/5/2025) kemarin.

Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.

Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

Menteri Karding Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI : “yang Nakal Saya Sikat Semua”. *(Tim)*


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *