KARAWANG – elangmasnews.com ,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat komitmen menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui skema yang semakin inklusif. Mulai 2024, warga Karawang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan medis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bupati Karawang menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh warga mendapatkan hak dasar di bidang kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan jaminan kesehatan.
“Warga Karawang di mana pun cukup menunjukkan KTP. Mekanismenya kami sesuaikan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan pelayanannya bisa diakses secara nasional,” ujar Bupati dalam wawancara dengan media nasional.
Untuk menopang program tersebut, Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp286 miliar pada tahun 2026. Anggaran ini difokuskan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat yang belum ter-cover BPJS, termasuk pembiayaan rujukan dan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Capaian Universal Health Coverage (UHC) Karawang yang telah mencapai 98 persen menjadi fondasi utama kebijakan ini. Artinya, hampir seluruh penduduk Karawang telah memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, baik melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mandiri, maupun program daerah.
Program layanan kesehatan gratis ini didukung jaringan fasilitas kesehatan yang cukup luas, meliputi sekitar 50 puskesmas, sejumlah klinik, serta rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B dan C yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jatisari dan Rengasdengklok.
Pemkab juga memastikan sistem rujukan tetap berjalan sesuai standar nasional, sehingga pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap, baik di dalam maupun luar daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah mengingatkan pentingnya integrasi data kependudukan dan kesehatan agar program berjalan tepat sasaran. Warga juga diimbau tetap mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan untuk keberlanjutan perlindungan jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, Karawang menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menjamin akses layanan kesehatan universal, sekaligus mengurangi beban biaya berobat bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan belum terlindungi jaminan kesehatan nasional.(Red)








