Warga Kaget, Permohonan Split Tanah Ditutup Sistem BPN Kabupaten Malang Tanpa Pemberitahuan

Warga Kaget, Permohonan Split Tanah Ditutup Sistem BPN Kabupaten Malang Tanpa Pemberitahuan
Spread the love

Kabupaten Malang //Elangmasnews.com – Warga dibuat kaget setelah mengetahui berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tiba-tiba ditutup oleh sistem tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (23/01/2026).

Matnadir, selaku kuasa pemohon, mengaku terkejut saat mengetahui status permohonan tersebut sudah ditutup oleh sistem BPN. Padahal, berkas permohonan telah masuk sejak Oktober 2025.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir saat ditemui.

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, dirinya sempat menemui salah satu petugas BPN Kabupaten Malang. Petugas tersebut mengakui adanya kelalaian karena tidak menginformasikan adanya kekurangan berkas kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari kekurangannya. Bahkan tadi disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan dibantu untuk dipercepat penyelesaiannya,” jelasnya.

Kondisi ini membuat Matnadir dan warga pemohon menggelengkan kepala. Menurutnya, jika memang terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN segera menyampaikan informasi tersebut sejak awal, bukan justru menutup berkas secara sepihak melalui sistem.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu, bukan tiba-tiba ditutup,” tegasnya.

Upaya untuk menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga belum membuahkan hasil. Menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor sedang tidak berada di tempat. Hingga menjelang waktu duhur, yang bersangkutan belum juga datang.

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut security kepala kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang terkait penutupan berkas permohonan split tanah tersebut.

Baca Juga  Peradi OKU Raya Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga

(Redaksi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *