Vonis 10 Tahun dan UP Rp797 M, Akuang Masih Bebas, Dugaan Panen Sawit Ilegal Terus Berjalan

Vonis 10 Tahun dan UP Rp797 M, Akuang Masih Bebas, Dugaan Panen Sawit Ilegal Terus Berjalan
Spread the love

LANGKAT — elangmasnewd.com,- Meski divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng hingga kini belum juga ditahan. Terpidana kasus perambahan 210 hektar kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL) itu bahkan diduga masih mengantongi keuntungan dari hasil panen sawit di lahan sitaan negara.

Vonis terhadap Akuang dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penguasaan dan pengalihfungsian kawasan konservasi tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim dan Imran, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda Rp1 miliar masing-masing. Khusus bagi Akuang, hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp797,6 miliar atas kerugian negara. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa dapat menyita dan melelang asetnya. Bila hasil sitaan tak mencukupi, hukuman tambahan lima tahun penjara menanti.

Kerugian Negara Rp797,6 Miliar

Kerugian yang ditimbulkan dari perusakan kawasan konservasi itu mencapai Rp797,6 miliar, terdiri dari:

Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar

Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar

Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar

Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar

Perhitungan tersebut berdasarkan keterangan ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Jaksa Ajukan Banding

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 15 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa serta uang pengganti Rp856,8 miliar bagi Akuang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita sudah banding,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, Kamis (21/8/2025). Pernyataan banding itu terdaftar dengan Nomor 52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 15 Agustus 2025.

Dugaan Panen Sawit Masih Berlanjut

Meski vonis sudah dijatuhkan, Akuang hingga kini belum ditahan. Informasi yang beredar menyebutkan kebun sawit di lahan konservasi yang disitanya tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah per panen.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, mengonfirmasi bahwa terdakwa memang belum ditahan karena perkara masih dalam tahap banding.

“Masih dalam tahap banding,” ujar Nardo, Selasa (26/8/2025).

Terkait dugaan panen sawit, ia mengaku belum mendapat laporan. “Lahan tersebut statusnya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Pengawasan ada di BBKSDA,” jelasnya.

Namun, Nardo tak merinci langkah kejaksaan dalam memastikan keamanan aset negara tersebut.

Modus Sejak 2013

Kasus ini bermula pada 2013, saat Akuang meminta Imran yang kala itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan SM KG-LTL. Lahan konservasi tersebut kemudian dipecah, dimanipulasi dokumen kepemilikannya, dan diarahkan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terkait penahanan terdakwa dan pengamanan aset negara yang telah disita.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *