ElangMasNews.Com, Baturaja, OKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima kunjungan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Camera Catulistiwa Nusantara (CCN), Jepri S.Pd, bersama rombongan pada Senin, 9 Februari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan secara langsung tindak lanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Jepri menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran limbah B3 tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sumsel pada 5 Januari 2026, bertepatan dengan aksi penyampaian aspirasi yang digelar di depan kantor Kejati Sumsel. Namun hingga beberapa pekan berjalan, belum terlihat progres penanganan yang dapat diakses publik secara transparan.
“Sebagai pelapor, kami berkepentingan untuk memastikan bahwa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima lalu dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Jepri S.Pd dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan, pada 30 Januari 2026 pihaknya kembali mendatangi Kejati Sumsel guna mempertanyakan perkembangan laporan, baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, LSM CCN menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) dan melimpahkan penanganannya kepada Kejari OKU.
“Atas dasar itulah kami mendatangi Kejari OKU, untuk mengetahui sejauh mana SPRINDIK tersebut telah ditindaklanjuti dan langkah konkret apa saja yang sudah dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Jepri, persoalan limbah B3 bukan perkara sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menekankan agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak berhenti di tahap administrasi semata.
Meski demikian, Jepri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari OKU yang telah menerima dan melayani kunjungan LSM CCN dengan sikap humanis dan terbuka. Ia berharap sikap tersebut sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kami berharap Kejari OKU dapat bekerja secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti SPRINDIK dari Kejati Sumsel. Publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum atas dugaan pelanggaran limbah B3 ini,” pungkasnya.
LSM CCN menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial serta mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber Berita:BBS.
*EMN.TIM*.











