Ungkap Kasus Pencurian: Residivis RS Alias CK Diamankan di Kolaka

Ungkap Kasus Pencurian: Residivis RS Alias CK Diamankan di Kolaka
Spread the love

Ungkap Kasus Pencurian: Residivis RS Alias CK Diamankan di Kolaka

KOLAKA –elangmasnews.com Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan hasil signifikan Polsek Watubangga bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Toari.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial RS alias CK dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Gunungsari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Tindakan cepat ini dilakukan atas petunjuk langsung Kapolres Kolaka dan dipimpin oleh Kapolsek Watubangga Ipda Hendra dengan dukungan penuh dari Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, S.H.

Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 13.30 WITA di Toko Berkah milik warga bernama SKM, yang berlokasi di Desa Rano Jaya, Kecamatan Toari. Modus operandi pelaku adalah berpura-pura berbelanja berbagai kebutuhan pokok saat pemilik toko tengah menulis nota, pelaku membawa satu dus rokok ke arah jalan.

Tanpa membayar dan meninggalkan seluruh belanjaannya, pelaku kemudian mengambil satu kantong rokok lainnya dan langsung kabur dari lokasi menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Grand Filano tanpa plat nomor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10.000.000,-

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RS alias CK berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Watubangga. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di Kecamatan Toari, Watubangga, dan bahkan di wilayah Kabupaten Bombana. Selain itu, pelaku mengakui bahwa beberapa kotak rokok hasil curian telah dikirim ke Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual melalui jasa mobil penumpang.

Lebih lanjut, RS alias CK juga mengungkapkan bahwa ia telah membuang pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya. Aksi pencurian tersebut sebelumnya sempat terekam kamera CCTV toko, yang menjadi alat bukti penting dalam proses penanganan perkara.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan saat ini telah diamankan di Polsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik berencana melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta menelusuri barang bukti yang masih tersembunyi atau telah dijual.

Diketahui RS alias CK merupakan residivis dengan catatan kriminal berupa tindak pidana pencurian, penggelapan, hingga keterlibatan dalam kasus Narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan pengungkapan kasus ini berjalan lancar sesuai renlidik serta menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kolaka.

(Baramakassar)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *