Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Sumsel Rp10 Miliar, Tantangan Awal I Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Sumsel Rp10 Miliar, Tantangan Awal I Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
Spread the love

Palembang,ElangMasNews.Com,22Oktober 2025 – Dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2024 sebesar Rp10 miliar menjadi sorotan publik. Kasus ini disebut sebagai tantangan awal bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang baru, I Ketut Sumedana, dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Polemik muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menemukan adanya ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan proposal pengajuan dana hibah KONI Sumsel. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK menilai tata kelola dana hibah tersebut lemah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut auditor BPK RI Perwakilan Sumsel, NPHD yang menjadi dasar pencairan dana hibah sebesar Rp10 miliar itu disusun tidak sesuai ketentuan dan bahkan diduga meniru format proposal dari provinsi lain tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan serta peraturan yang berlaku. Dari total dana hibah, realisasi mencapai Rp9,36 miliar dengan rincian penggunaan yang tidak jelas di dalam laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi temuan tersebut, Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, menjelaskan bahwa NPHD merupakan turunan dari Peraturan Gubernur yang menjabarkan Peraturan Daerah APBD Sumsel tahun 2024. “Dana hibah tersebut harus dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Feri memaparkan bahwa proses penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan proposal oleh lembaga penerima, dalam hal ini KONI Sumsel, kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Proposal kemudian diverifikasi kelengkapannya, termasuk SK kepengurusan dan rencana anggaran penggunaan, sebelum diajukan kepada Gubernur untuk dimasukkan dalam rencana APBD tahun berikutnya.

Setelah Gubernur menyetujui, usulan dana hibah tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasil pembahasan kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk mendapat persetujuan DPRD dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna dievaluasi sebelum disahkan menjadi Perda APBD.

Baca Juga  Warga Karawang Wetan Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air, Dipimpin Langsung Kepala Kelurahan

“Audit BPK RI menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara NPHD dan proposal, bahkan disebut proposal comotan. Hal ini menjadi tanda tanya, di mana letak kesalahan dalam proses penganggaran yang sudah melalui tahapan panjang tersebut,” tegas Feri. Ia juga menambahkan, jika NPHD tidak sesuai dengan ketentuan, maka pencairan dana hibah tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bawah pimpinan I Ketut Sumedana untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Penanganan kasus dana hibah KONI Sumsel ini diharapkan menjadi uji awal komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan supremasi hukum dan mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan keuangan daerah.

*(EMN.Tim)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *