Elangmasnews.com, Pandeglang – Meninggalnya wisatawan bernama Fery (34) akibat tenggelam di Curug Goong, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (25/3/2026), menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang sistem keselamatan destinasi wisata alam di daerah tersebut. Korban ditemukan tewas setelah dilaporkan tenggelam di kawasan yang dikenal memiliki arus deras itu. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pengelola wisata dan pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi standar keamanan yang selama ini diterapkan.

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman, menyoroti tajam insiden tersebut. Ia menilai tragedi ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keselamatan di objek wisata Curug Goong. “Kejadian ini jangan hanya menjadi berita duka sesaat. Ini harus menjadi alarm besar bagi semua pihak. Sudah saatnya ada evaluasi total terhadap sistem keamanan di Curug Goong dan obyek wisata lainnya. Keselamatan pengunjung jangan dianggap nomor sekian,” tegas Andang di sela-sela pemantauan situasi pasca-kejadian, Kamis (26/3/2026).
JNI Banten menyoroti tiga kelemahan fatal yang terlihat di lokasi wisata tersebut. Pertama, tidak adanya petugas penyelamat (life guard) profesional yang bertugas menjaga area berenang. Kedua, minimnya alat keselamatan seperti pelampung, tali tambang, dan unit penyelamatan darurat. Ketiga, rambu peringatan zona berbahaya yang tidak memadai, terutama saat kondisi debit air sedang tinggi. Menurut Andang, kelalaian dalam aspek-aspek dasar ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena telah berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dari sisi hukum, insiden ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan kelalaian pengelola yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengusaha pariwisata wajib memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan, termasuk perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi. Jika terbukti lalai, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha. Tak hanya itu, keluarga korban juga dapat menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pengelola atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Andang juga menyoroti persoalan retribusi dan asuransi yang menjadi hak wisatawan. Ia mempertanyakan apakah biaya retribusi yang dipungut dari setiap pengunjung sudah mencakup perlindungan asuransi kecelakaan. Idealnya, setiap destinasi wisata alam yang berisiko tinggi seperti curug wajib memberikan jaminan asuransi public liability yang biayanya sudah termasuk dalam tiket masuk. “Jangan sampai pengelola hanya memungut retribusi tapi lalai memberikan rasa aman. Jika standar keselamatan tidak terpenuhi, tidak ada salahnya kita desak penutupan sementara obyek wisata tersebut hingga semuanya diperbaiki,” tegas Andang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Curug Goong dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi terkait evaluasi sistem keamanan maupun kepastian asuransi bagi pengunjung. JNI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Media memiliki fungsi kontrol sosial. Kami akan memastikan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jangan sampai nyawa melayang lagi di tempat yang sama karena kelalaian yang sama,” pungkas Andang.
Tim












