Tinjau Rumah Korban Kebakaran, Hipni DPRD Ogan Ilir Bawa Bantuan untuk Warga Disabilitas

Tinjau Rumah Korban Kebakaran, Hipni DPRD Ogan Ilir Bawa Bantuan untuk Warga Disabilitas
Spread the love

Ogan Ilir,Elangmasnews.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Komisi III, H. Hipni, S.IP, bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ogan Ilir melaksanakan kunjungan silaturahmi ke masyarakat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, tepatnya di Dusun III, Senin (9/9/2025).

Kunjungan ini dilakukan langsung di kediaman Armin, salah satu penyandang disabilitas setempat. Kehadiran wakil rakyat bersama BAZNAS tersebut disambut penuh haru oleh warga sekitar.

Menurut warga, kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang selalu hadir melalui wakilnya. “Kami merasa bangga dan berterima kasih atas perhatian ini,” ujar salah seorang warga.

Tujuan utama kunjungan Hipni beserta rombongan adalah meninjau langsung rumah salah satu warga yang baru saja mengalami musibah kebakaran. Dengan semangat tinggi, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kesulitan warganya.

“Ini bentuk kepedulian nyata. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan terus hadir untuk rakyatnya,” ungkap Hipni saat ditemui awak media Elang Emas.

Sebelum berpamitan, Hipni menyerahkan bantuan berupa buah tangan dari Bupati Ogan Ilir kepada Armin. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban sekaligus menjadi tanda kasih sayang pemerintah kepada penyandang disabilitas.

Masyarakat Desa Tambang Rambang pun mengapresiasi langkah ini sebagai salah satu wujud nyata perpanjangan tangan bupati melalui anggota DPRD dan BAZNAS. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.

Secara hukum, langkah ini juga sejalan dengan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan sosial, kesempatan yang sama, serta fasilitas dari negara dan pemerintah daerah. Selain itu, dalam Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan, termasuk memberikan pelayanan dasar, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya sekadar kunjungan, tapi bukti kepedulian kami dengan masyarakat,” pungkas Hipni.

Penulis: ( Asnawi Murod ).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *