Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang: Pasal yang Disangkakan Tidak Tepat. 

Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang: Pasal yang Disangkakan Tidak Tepat. 
Spread the love

Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang: Pasal yang Disangkakan Tidak Tepat. 

Siantar,-elangmasnews.com – Tim Penasehat Hukum Julham Situmorang menyatakan sikap resmi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani.

Dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (29/7/2025), tim hukum menegaskan komitmennya mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto yang terangkum dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh mengenai reformasi hukum dan birokrasi.

“Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi integritas serta prinsip keadilan,” kata Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, salah satu anggota tim kuasa hukum Julham.

Namun demikian, mereka menilai pasal yang disangkakan kepada Julham Situmorang tidak tepat.

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Menurut tim hukum, unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang dituduhkan kepada Julham.

Mereka menyebut tidak ada bukti bahwa Julham menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maupun melakukan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Tim hukum menyampaikan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48.600.000.

Mereka juga mengutip hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah yang menyatakan bahwa penerbitan surat keputusan pungutan parkir dilakukan tidak sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Kesimpulan dari Inspektorat sangat jelas, perbuatan klien kami lebih tepat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan,” terang Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya.

 

Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan mendatang di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam proses itu, tim hukum akan menyajikan bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan Julham tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf (e) sebagaimana dakwaan jaksa.

Siaran pers ini ditandatangani oleh lima pengacara yang tergabung dalam tim hukum, yakni Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom.

(S.Hadi Purba)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *