Tim Elang Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Viral dalam 24 Jam
Kolaka,-elangmasnews.com – Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dalam mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap berkat petunjuk langsung dari Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyattama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM.
Aipda Rudi Suhendra, S.H., yang memimpin Tim Elang, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, kami berhasil menangkap Wawan di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako,” ujarnya.
Wawan, yang diketahui bernama lengkap MS alias W (1999), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengakui perbuatannya mencuri sebuah handphone OPPO A57 di Toko M2M yang terletak di depan Pasar Lamekongga, Kecamatan Wundulako.
Kejadian bermula saat korban, DA (1984), pemilik Toko M2M, sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores.
“Saat saya ke kasir, ada orang lain yang datang dan duduk di meja servis. Saya baru sadar HP OPPO A57 saya hilang setelah melihat rekaman CCTV,” ungkap DA.
Berbekal laporan tersebut, Tim Elang bergerak cepat.
Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan akhirnya berhasil meringkus Wawan.
Satu unit handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil disita sebagai barang bukti.
“Proses penyidikan akan segera dilakukan, termasuk gelar perkara,” kata Aipda Rudi.
“Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Aipda Rudi menyebutkan bahwa Wawan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespon cepat laporan masyarakat, khususnya yang viral di media sosial,” tutup Aipda Rudi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan kriminal, betapapun cepatnya tersebar di media sosial, akan tetap diusut tuntas oleh pihak kepolisian. *Baramakassar*