Tiga Wartawan Laporkan Oknum Inspektorat Batubara ke Polisi, HP Disita Saat Liputan

Tiga Wartawan Laporkan Oknum Inspektorat Batubara ke Polisi, HP Disita Saat Liputan
Spread the love

Batubara,ELANGMASNEWS.COM, – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Batubara. Kali ini, tiga jurnalis lokal menjadi korban tindakan sewenang-wenang saat menjalankan tugas peliputan di kantor Inspektorat Batubara, Selasa (23/9/2025).

Peristiwa bermula ketika para wartawan mengikuti seorang wakil BPD Desa Sei Raja yang hendak melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, bukannya mendapat akses informasi, mereka justru menghadapi perlakuan yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik.

Seorang petugas inspektorat bernama Yayan meminta agar seluruh telepon genggam, baik milik wartawan maupun perwakilan BPD, dikumpulkan dan disimpan di ruangan terpisah. Ia beralasan, tindakan itu merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan kantor tersebut.

“Karena SOP di sini seperti itu,” ujar Yayan kepada awak media, sembari memerintahkan anggotanya membawa semua HP ke ruangan berbeda. Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan dokumentasi maupun perekaman jalannya pertemuan.

Tindakan tersebut langsung diprotes para jurnalis. Menurut mereka, penyitaan HP atas nama SOP jelas melanggar prinsip keterbukaan dan bertentangan dengan tugas pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas insiden ini, seorang wartawan bernama Rudi bersama dua rekannya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara. Mereka menilai tindakan Yayan memenuhi unsur penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain jerat pidana, oknum ASN juga berpotensi dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini karena tindakan Yayan dinilai mencoreng citra instansi, melanggar profesionalitas, dan mengganggu netralitas aparat pemerintahan.

Baca Juga  Kemenkuham RI Akui Kepengurusan PSHT di Bawah Kepemimpinan Dr Ir Muhammad Taufiq S.H M,Sc

Sejumlah awak media di Batubara mendesak Bupati agar turun tangan menindak tegas Kepala Inspektorat dan petugas bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Batubara terkait peristiwa yang dinilai mencederai marwah kebebasan pers sekaligus integritas pelayanan publik tersebut.

Wartawan: ( Rudi cobra).
*(EMN.TIM)*

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *