OKU,BATU RAJA,Elangmasnews.com,-Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis, 27 November 2025, berlangsung tidak seperti biasanya. Rapat yang semestinya terbuka bagi publik justru terkesan ditutup dan membatasi akses media untuk meliput.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung di ruang Banggar DPRD OKU, Jalan Gajah Mada No. 1, Baturaja. Tim Redaksi Harian Rakyat telah hadir sejak pukul 14.00 WIB untuk melakukan peliputan sebagaimana biasanya dilakukan pada agenda pembahasan anggaran.
Secara bertahap, sejumlah pejabat TAPD terlihat memasuki ruangan rapat, antara lain Sekda OKU Darmawan Irianto, Asisten I Indra Susanto, Asisten II Hasan HD, pejabat BKD Setiawan, serta jajaran lainnya. Dari pihak DPRD, hadir Ketua DPRD Syahril Elmi, Wakil Ketua I Rudi Hartono, serta beberapa anggota dewan seperti Awal Fajri, Erlan Abidin, Martin Arikandi, Jerry, Densi Hermanto, dan Joni Risdianto.
Situasi mulai berubah ketika sekitar pukul 15.07 WIB dua anggota Pamdal menutup kaca pintu ruang rapat menggunakan lembaran kertas sehingga pandangan ke dalam ruangan tertutup sepenuhnya. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dari wartawan mengenai alasan penutupan.
Ketika wartawan menanyakan penyebab tindakan tersebut, petugas Pamdal hanya menjawab singkat bahwa mereka melaksanakan “perintah atasan”, tanpa menjelaskan siapa atasan yang memberikan instruksi. Wartawan kemudian meminta klarifikasi lebih lanjut melalui Imam Muarifin, salah satu petugas Pamdal yang berjaga.
Imam Muarifin sempat masuk ke dalam ruangan untuk menanyakan izin liputan, namun ketika kembali ia hanya mengatakan bahwa akan ada “pihak dalam” yang menemui wartawan. Ketika diminta menyebutkan siapa yang dimaksud, ia tidak memberikan jawaban yang jelas dan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas.

Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada anggota DPRD Ledi Patra sekitar pukul 15.18 WIB. Namun Ledi hanya menjawab bahwa urusan izin liputan merupakan kewenangan sekretariat dan sifat rapat—terbuka atau tertutup—ditentukan oleh peserta rapat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan yang hendak diwawancarai pada pukul 15.29 WIB pun terkesan menghindar. Ia hanya menyampaikan bahwa wawancara dapat dilakukan setelah rapat selesai, dan tidak memberikan kepastian terkait apakah media diperbolehkan masuk mengikuti jalannya pembahasan.
Penjelasan juga disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Iqbal, yang menyebutkan bahwa rapat-rapat DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka, terutama rapat paripurna dan RDP. Namun untuk beberapa rapat tertentu, terbuka atau tertutupnya rapat diputuskan oleh peserta rapat yang bersangkutan.
Ketegangan meningkat ketika sejumlah orang dari internal DPRD terlihat mendekati wartawan yang mempertanyakan transparansi rapat. Tidak lama kemudian muncul keputusan dari dalam ruangan bahwa rapat Banggar hari itu dinyatakan tertutup dan tidak dapat diakses media.
Seorang pejabat keprotokolan, Doni, menyampaikan bahwa rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, dan peserta rapat telah sepakat menjadikannya rapat tertutup. Ketika wartawan mempertanyakan dasar keputusan tersebut, Doni tampak emosional dan mencoba menggiring wartawan keluar dari area kantor DPRD.
Situasi ini menuai tanggapan keras dari Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKKAS). Mereka menilai bahwa pembahasan anggaran merupakan proses pengelolaan uang rakyat yang seharusnya dapat diawasi oleh publik sesuai prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019. MARKKAS menegaskan bahwa penutupan rapat tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan anggaran daerah.
Pewarta:( M.TOHIR)
(Sumber berita:EP)
*EMN.TIM*.











