Team Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pemuda 20 Tahun Dikarenakan Bawa Senjata Tajam Jenis Busur Tanpa Izin

Team Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pemuda 20 Tahun Dikarenakan Bawa Senjata Tajam Jenis Busur Tanpa Izin
Spread the love

Team Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pemuda 20 Tahun Dikarenakan Bawa Senjata Tajam Jenis Busur Tanpa Izin

MAKASSAR-elangmasnews.com – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Wilham Mahendra, warga Jl. Cendrawasih, Tanjung Alang 1, Kota Makassar, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur tanpa izin.

Kejadian terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jl. Bonto Lanra, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini. Berdasarkan laporan masyarakat, pemuda tersebut diduga hendak mencuri bensin dari sepeda motor yang terparkir. Ia sempat diamuk warga sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam, S.Sos memerintahkan tim Unit Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Suprianto, S.Sos menuju lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan satu buah anak panah (busur) tersimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor.

Dua orang saksi, berinisial AN dan IW yang tidak ingin di sebutkan namanya, memberikan keterangan yang memperkuat penangkapan. Saksi menyebut bahwa pelaku sempat berusaha kabur ke lorong dan rombongan yang diduga rekan pelaku sempat melakukan penyerangan menggunakan busur ke arah warga. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui membuat,menguasai dan membawa senjata tajam jenis busur tersebut untuk keperluan menjaga diri, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Busur yang dibawa dibuat dari paku 7 cm dengan ujung runcing dan bergerigi, serta dihiasi tali rafia hijau sebagai rumbai.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara

Barang bukti yang diamankan:

1 buah busur (anak panah) milik tersangka.

Langkah yang telah dilakukan kepolisian:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)

Mengamankan pelaku dan barang bukti

Pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku

Pengiriman berkas perkara ke JPU pada 11 Juni 2025

Pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Juli 2025

Pihak Polsek Rappocini memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *