Tanggapi Kepemilikan Yayasan SH Terate,SEKUM PSHT Angkat Bicara!

Tanggapi Kepemilikan Yayasan SH Terate,SEKUM PSHT Angkat Bicara!
Spread the love

MadiunElangmasnews.com – Menanggapi polemik Yayasan PSHT yang hingga saat ini masih bergulir, Sekretaris Umum PSHT Purwanto Budi Santoso angkat bicara dan memberi penjelasan yang cukup rinci.

Pada kesempatan ini, Sekum PSHT, Purwanto Budi Santoso yang juga berprofesi sebagai Penilai Publik yang telah mendapat izin lisensi Menteri Keuangan Republik Indonesia dan tergabung dalam KJPP MBPRU menjelaskan duduk persoalan tentang aset Yayasan Setia Hati Terate, di antara point penting yang menjadi atensi adalah sebagai berikut:
• Yayasan Setia Hati Terate didirikan pada tahun 1982,Anggaran Dasar Yayasan Setia Hati Terate tahun 1982 mengalami perubahan.
• Anggaran Dasar terakhir pada tahun 2014 sebagaimana akta notaris nomor 87 dibuat oleh notaris M Ali Fauzi.
• Organ Pengurus Yayasan Setia Hati Terate terakhir diperbarui pada bulan November 2025.

Perihal Aset Yayasan Setia Hati Terate, Sekum PSHT Purwanto Budi Santoso menjelaskan sebagai berikut:
• Pada tahun 2014, Sekum PSHT Purwanto Budi Santoso sebagai Penilai Publik yang telah mendapat izin lisensi Menteri Keuangan Republik Indonesia dan tergabung dalam KJPP MBPRU, mendapat penugasan dari Alm. Kangmas Tarmadji Budi Harsono selaku ketua Yasasan Setia Hati Terate untuk melakukan penilaian aset Yayasan Setia Hati Terate. (Pada saat itu, Alm Kang Mas Tarmadji Budi Harsono adalah Ketua Umum PSHT sekaligus sebagai Ketua Yayasan SHT)
• Berdasarkan penugasan tersebut, Sekum PSHT kemudian membentuk tim untuk melakukan survey lapangan meliputi identifikasi dan inventarisasi seluruh aset Yayasan Setia Hati Terate. Dalam melakukan survey lapangan tersebut, tim yang dibentuk Sekum PSHT didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Yayasan Setia Hati Terate yakni Kang Mas Djunaedi yang sampai sekarang masih sehat. Hasil survey tersebut disampaikan dalam laporan penilaian dan telah diterima oleh Pengurus Yayasan Setia Hati Terate
• Berdasarkan hasil penilaian tersebut diketahui bahwa aset Yayasan Setia Hati Terate terdiri antara lain:
• Aset Padepokan Agung Jl. Merak no 10, Nambangan Kidul Kota Madiun, termasuk bangunan SMK Kusuma Terate;) pada tahun 2014 blm ada penomoran
• Aset Tanah Jl. Merak no 17 Nambangan Kidul Kota Madiun; (pada 2014 juga belum ada penomoran)
• Aset Padepokan Luhur yang sebelumnya adalah aset milik Ki Hadjar Hardjo Utomo perintis Persaudaraan Setia Hati Terate
• Aset Hotel Manise (Hanya Bangunan dan Peralatan di dalamnya)
• Termasuk dalam penilaian tersebut, adalah semua perlengkapan yang ada didalam bangunan tersebut seperti meja, kursi, dan lain – lain.

Baca Juga  Kuasa Hukum PSHT Laporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Propam Mabes Polri

Para kangmas, pengurus organ yayasan, pengurus PSHT, dan Warga PSHT dimanapun berada, semoga dengan adanya penjelasan tersebut, maka menjadi jelas bahwa aset Padepokan Agung (PAM) jl Merak no 10 dan no 17 adalah aset Yayasan Setia Hati Terate.

Hasil penilaian aset Yayasan Setia Hati Terate tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Neraca di bawah tangan yang ditandatangani oleh Alm. Kangmas Tarmadji Budi Harsono dan Saudara Hariwuryanto. Nilai Aset dalam Neraca di bawah tangan tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Akta Yayasan Setia Hati Terate no 87 tahun 2014 yang dibuat oleh notaris M. Ali Fauzi.

Sampai sekarang status aset Yayasan Setia Hati Terate tersebut tidak ada perubahan. Pengurus Pusat PSHT, dalam hasil Parapatan Luhur 2016 ditetapkan Dr, Ir M Taufq SH MSc sebagai Ketua Umum dan Mas Drs R Merdjoko HW sebagai Ketua Harian.

Namun, pada perjalanannya Mas Moerdjoko diberhentikan sebagai Ketua Pelaksana Harian oleh Majelis Luhur melalui SK nomor 005/SK/ML-PSHT/IX/2017, tertanggal 18 September 2017, karena dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui kewenangannya dan tidak berkoordinasi baik dengan Ketua Umum maupun dengan Ketua Bidang yang lain, sehingga sering menimbulkan kerancuan dan ketidak tertiban organisasi.

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa Alm. Kang Mas Tarmadji Budi Harsono adalah sebagai Ketua Umum PSHT sekaligus Ketua Yayasan SHT maka alamat sekretariat Pusat PSHT dan Yayasan SHT sama sama berada di PAM Jalan Merak No 10 Nambangan Kidul.

Parapatan Luhur 2016 adalah proses penggantian Pengurus Pusat karena Alm Kang Mas Tarmadji Budi Harsono wafat pada tahun 2015. Dengan demikian, secara berkelanjutan alamat pusat PSHT adalah tetep di PAM Jln Merak No 10 Nambangan kidul.

Baca Juga  KETIKA GARUDA PANCASILA DIPAKSA BERTEKUK LUTUT DI BAWAH PANJI ORGANISASI: SEBUAH PENGKHIANATAN SIMBOLIK YANG MENJIJIKKAN!

Perlu disampaikan bahwa kepengurusan PSHT sejak Tahun 2017 terutama sejak peristiwa malam satu suro 21 September 2017 (Mas Issoebiantoro bersama Mas Moerdjoko dkk) secara sepihak memberhentikan Ketua Majelis Luhur, Sekretaris Majelis Luhur dan Ketua Umum yang kemudian dikenal sebagai Gerakan 21 September (G21S).

Gerakan ini secara terang-terangan melanggar AD ART PSHT hasil Parapatan Luhur 2016. Akibatnya, terjadi perpecahan menjadi 2 (dua) kubu kepengurusan. Dengan adanya perpecahan tersebut, Kubu Moerdjoko menempati PAM Jl. Merak No.10 Kelurahan Nambangan Kidul – Madiun secara tidak sah, karena tidak mendapat ijin dari Yayasan Setia Hati Terate atau menduduki aset orang lain tanpa ijin.

Parahnya pendudukan yang tidak sah tersebut di framing bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah Pengurus yg menempati PAM Jln Merak No 10 Nambangan Kidul. Dengan fakta lapangan tersebut akhirnya tersebar anggapan di arus bawah anggota PSHT bahwa pengurus PSHT yang sah adalah pengurus yang menduduki PAM Jl. Merak No.10 Kelurahan Nambangan Kidul-Madiun.

Hal tersebut telah tampak berseliweran di berbagai medsos. Kondisi tersebut diperparah oleh keterangan Lurah Nambangan Kidul yang memberikan keterangan bahwa pihak yang menempati PAM Jln Merak tersebut adalah Kepengurusan Moerdjoko tanpa terlebih dahulu memberi penjelasan terkait kepemilikan Aset Padepokan Agung no 10 dan atas dasar apa mereka menempati aset Yayasan tersebut.

Sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan di kalangan Waga PSHT yang tidak paham. Para kangmas dan Saudara – saudara sekalian, menempati PAM Jl. Merak yang merupakan aset yayasan tersebut di atas oleh Mas Moerdjoko, menurut hukum termasuk menempati aset orang lain tanpa izin dan dapat dikenakan tuntutan perdata maupun pidana.

Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan aset Yayasan Setia Hati Terate Jl. Merak no 17 Para kangmas, pengurus dan Warga PSHT di manapun berada, mudah – mudahan dengan adanya penjelasan ini, bagi yang sebelumnya tidak/belum paham, maka mulai hari ini dapat memahaminya dan dapat menerima dengan legowo.

Baca Juga  PSHT Keberatan Atas Parapatan Luhur 2026 Yang Dilaksanakan Pihak Murjoko

Saya harapkan jangan ada lagi perdebatan maupun berselisih paham yang akan merusak rasa persaudaraan kita. Mari kita bangun kembali persaudaraan kita. Sesuai dawuh Mas Imam Koesupangat bahwa “kita bersaudara atas dasar prinsip yaitu pelajaran SH kita pakai, pepacuh dan sumpahnya tidak kita langgar. Ini nanti namanya baru persaudaraan kita ini bener”. Demikian surat penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PSHT, Purwanto Budi Santoso, semoga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas persaudaraan kita.

Humas Pusat PSHT                                              Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *