MAKASSAR, Elangmasnews.com, -25 November 2025
Kondisi kesehatan Syahruddin Dg Sitaba, warga Bonto Kapetta yang tinggal di Jalan Jaya Dg. Nandring, dikabarkan memburuk saat menjalani penahanan di Polsek Tamalate. Pada pukul 11.30 WITA, Syahruddin diperiksa tim medis kepolisian setelah mengalami pembengkakan pada bagian kakinya.
Di tengah kondisi tersebut, kuasa hukum Syahruddin menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Mereka menilai penahanan terhadap kliennya selama 28 hari oleh Polsek Tamalate tidak sah, mengingat locus kejadian perkara disebut berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Kuasa hukum Syahruddin, Rahmat Hidayat Amahoru, SH, MH, bersama rekannya Andis, SH, mengecam tindakan penyidik yang dinilai melampaui kewenangannya.
> “Klien kami dipaksa menjalani penahanan selama 28 hari di Polsek Tamalate, sementara locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, bukan Tamalate,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru.
Tak hanya soal dugaan pelanggaran wilayah hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirimkan kepada keluarga maupun pendamping hukum sejak awal proses penyidikan.
> “Selama masa penahanan, tidak pernah ada SPDP yang dilayangkan. Ini jelas bertentangan dengan SOP dan hukum acara pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum turut menyatakan bahwa Syahruddin sejatinya merupakan korban, namun justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Maemuna. Mereka mempertanyakan legal standing pelapor yang dinilai tidak mengalami kerugian fisik maupun psikis.
> “Pelapor tidak mengalami kerugian apa pun. Dasar penetapan tersangka terhadap klien kami sangat lemah,” lanjutnya.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate juga dituding memutarbalikkan fakta dan sengaja menetapkan Syahruddin sebagai tersangka tanpa memperhatikan prosedur administrasi penanganan perkara.
Dengan sederet dugaan pelanggaran tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan, mengevaluasi penanganan perkara, serta memproses secara internal oknum yang diduga bertindak tidak profesional.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dinilai mencederai komitmen Polri dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tamalate maupun Polda Sulawesi Selatan terkait laporan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum.
TIM REDAKSI
*(EMN.Tiim)*.











