Sukma Hidayat Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian BBM Solar

Sukma Hidayat Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian BBM Solar
Spread the love

Palembang ,ElangMasNews.Com,Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk meninjau kembali keputusan bersama terkait mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayah Sumsel. Permintaan ini disampaikan sebagai respon atas meningkatnya keluhan masyarakat sejak kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut Sukma Hidayat, kebijakan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab kebutuhan kendaraan, terutama di wilayah Kota Palembang dan daerah Sumatera Selatan pada umumnya. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memperjuangkan penambahan kuota BBM Solar, bukan justru memperketat pembatasan yang berujung pada peningkatan beban masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sukma menemukan bahwa penerapan kebijakan tersebut justru menimbulkan antrean panjang kendaraan pribadi maupun angkutan sembako. Antrean bahkan mencapai tiga kilometer dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB hanya untuk mendapatkan BBM Solar. Kondisi ini semakin memberatkan para pengemudi yang keesokan harinya harus bekerja.

Lebih miris lagi, kata Sukma, banyak masyarakat yang tetap tidak mendapatkan BBM meskipun sudah mengantre berjam-jam. “Setelah antre panjang hingga dini hari, solar justru habis. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak efektif dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Sukma menilai sejumlah poin dalam keputusan yang diterbitkan perlu ditinjau kembali. Pada butir pertama, empat SPBU diwajibkan kembali membuka layanan Solar, tetapi hanya untuk kendaraan golongan satu atau kendaraan pribadi, sementara truk dan bus dilarang. Menurutnya, pembatasan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan distribusi barang pokok.

Pada butir kedua, sebanyak 14 SPBU tetap melayani pengisian Solar dengan pembagian waktu berdasarkan plat nomor ganjil-genap. Kendaraan berplat ganjil dilayani pukul 06.00–12.00 WIB, sementara plat genap pada pukul 12.30–17.00 WIB. Dari pukul 20.00–00.00 WIB, pengisian dibuka untuk seluruh kendaraan. Skema ini, menurut Sukma, menambah kerumitan baru bagi masyarakat.

Baca Juga  Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Sekaligus Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Di Wilayah Kejaksaan Negeri OKU

Kemudian pada butir ketiga, tujuh SPBU tetap dibuka sesuai jam operasional normal tanpa pembagian kategori kendaraan. Namun, kata Sukma, jumlah tersebut tidak cukup menampung tingginya kebutuhan BBM Solar di Sumatera Selatan.

Melalui pernyataan resminya, Sukma Hidayat berharap Gubernur Sumatera Selatan dapat meninjau ulang pembatasan dan pengaturan jam operasional tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan energi harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan memastikan pasokan BBM Solar tetap stabil dan mudah diakses.

Pewarta: ( M.TOHIR ).
SUMBER: BRY.
EMN.TimRed.
.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *