Subang Terancam Kehilangan Aset Milyaran Rupiah Akibat Tata Kelola PSU Yang Buruk.
Subang,Jawabarat,-elangmasnews.com – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama bertahun – tahun diraih Pemerintah Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten mengungkap masalah kronis yang tak kunjung teratasi yaitu mengenai Pengelolaan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang buruk.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah Subang dalam menata aset daerah yang seharusnya bernilai milyaran rupiah.
Apakah Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya formalitas ditengah tumpukan masalah ??
Temuan BPK: Masalah Berulang dan Data Mencengangkan
Masalah ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Subang. Sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2018, BPK telah menemukan kejanggalan terkait PSU perumahan, seperti data yang belum direkonsiliasi dan potensi aset yang belum diserahterimakan dari pengembang.
Alih-alih membaik, temuan ini terus berulang. Pada LHP tahun anggaran 2021, BPK bahkan secara eksplisit menekankan bahwa saldo aset tetap daerah belum mencakup PSU perumahan yang seharusnya telah diserahterimakan.
Puncaknya, LHP tahun anggaran 2023 kembali menempatkan masalah aset tetap, khususnya PSU perumahan, sebagai poin penekanan utama.
Hal ini mengindikasikan bahwa masalah krusial ini belum tertangani sepenuhnya.
Pengakuan BKAD dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Dari sekitar 270 perumahan yang ada di Subang, hanya 19 yang tercatat resmi dalam daftar aset daerah.
Charles, Kepala Bagian Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, mengakui temuan BPK tersebut. Ia menyatakan bahwa masalah ini adalah “gunung es yang belum terjamah sepenuhnya.”
Ketika ditanya mengenai kendala utama, Charles menyatakan bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman (Kimrum) yang mengetahui tugas lapangan. Ia juga menambahkan bahwa pihak pengembang belum sepenuhnya memahami tugas mereka terkait serah terima ini.
Charles menjelaskan bahwa data mengenai perumahan yang seharusnya sudah menyerahkan PSU ini didapat BKAD dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kimrum).
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada permohonan serah terima yang belum bisa dilakukan atau bahkan belum diajukan.
Potensi Kerugian Daerah dan Desakan Akuntabilitas
Temuan BPK ini adalah tamparan keras bagi Pemkab Subang. Dengan ratusan aset yang belum tercatat, potensi kerugian daerah menjadi pertanyaan besar. Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah adalah hal yang mendesak.
Pemerintah Kabupaten Subang kini dituntut untuk segera menyelesaikan masalah ini. Langkah konkret apa yang akan diambil, dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian selama bertahun-tahun ?
*(Hrn.Tim/Red)