Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Cinta Asih

Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Cinta Asih
Spread the love

Karawang, – elangmasnews.com,-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu, kembali menjalankan tugas konstitusionalnya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Cinta Asih, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, pada Senin (2/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sri Rahayu menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjamin perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia menyampaikan bahwa perhatian dan perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, orang tua, dan lembaga pendidikan.

“Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” ujar Sri.

Ia mengungkapkan bahwa berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak ditemukan di Jawa Barat, seperti kekerasan, eksploitasi, hingga dampak negatif dari penggunaan teknologi digital yang berlebihan. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh masyarakat untuk saling mengedukasi dan saling mengingatkan mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut adalah dampak negatif penggunaan gadget pada anak-anak. Sri Rahayu menyebutkan bahwa meskipun gadget kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, penggunaannya yang tidak terkontrol bisa mengakibatkan berbagai gangguan perkembangan pada anak.

Beberapa dampak negatif penggunaan gadget yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Mengganggu perkembangan anak. Anak-anak menjadi kurang aktif secara fisik dan sosial.
2. Obesitas. Penggunaan gadget yang berlebihan tanpa pengawasan bisa menyebabkan pola makan tidak sehat dan kurang gerak.
3. Gangguan pola pikir dan perilaku. Anak cenderung meniru apa yang mereka lihat di layar tanpa menyaring informasi secara kritis.
4. Gangguan tidur. Anak seringkali menyembunyikan penggunaan gadget hingga larut malam tanpa pengawasan orang tua.

Sebagai solusi, Sri menyarankan langkah-langkah berikut:

– Orang tua harus aktif mengawasi dan mengontrol penggunaan gadget anak. Jangan langsung melarang sepenuhnya, tetapi ajak anak berdialog dan berikan pengertian secara perlahan.
– Ajak anak melakukan aktivitas alternatif seperti bermain di luar, membaca buku, atau berkomunikasi dengan orang lain agar perkembangan fisik dan sosial mereka tetap terjaga.

Sri Rahayu menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD, terutama dalam memperkenalkan produk-produk hukum kepada masyarakat.

“Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD adalah membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan, serta fungsi penganggaran. Maka dari itu, penting bagi kami untuk terus menyampaikan produk hukum ini kepada masyarakat agar mereka mengetahui apa yang telah kami perjuangkan di parlemen,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Cinta Asih, H. Dede Suryadi, beserta puluhan warga, yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu rumah tangga setempat. Antusiasme warga dalam mengikuti sosialisasi ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat akan pentingnya perlindungan terhadap anak.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Cinta Asih semakin memahami pentingnya perlindungan anak dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam perda secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *