Sri Rahayu Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Karawang

Sri Rahayu Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Karawang
Spread the love

KARAWANG – elangmasnews.com,- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Hj. Sri Rahayu, SH menggelar kegiatan **Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)** di Dusun Sukamulya 2 No. 27 RT 05 RW 02, Gang Batako, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (2/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sri Rahayu menyampaikan bahwa Perda yang disosialisasikan adalah **Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan**. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan daerah kepada masyarakat, khususnya menyasar kelompok perempuan sebagai subjek utama dalam Perda tersebut.

> “Sosper ini merupakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah oleh DPRD Jawa Barat kepada masyarakat. Fokusnya kali ini adalah perempuan, karena merekalah yang menjadi subjek utama dari Perda ini,” ujar Sri Rahayu, yang akrab disapa **Mak Sri**.

Ia menjelaskan, Perda No. 2 Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjamin perlindungan serta mendorong pemberdayaan perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dan setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan pembangunan.

> “Pemberdayaan dan perlindungan perempuan sangat penting untuk memastikan perempuan memiliki daya saing serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan,” jelasnya.

Menurut Sri, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-hak perempuan yang telah diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, kegiatan Sosper ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar perempuan di tingkat desa pun bisa mengetahui, memahami, dan memperjuangkan hak-haknya secara legal dan konstitusional.

> “Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat, khususnya warga Desa Pinayungan, dapat lebih memahami hak-hak perempuan dan mendukung implementasi Perda ini dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dalam Perda tersebut diatur sejumlah poin penting, antara lain:

* Ketentuan umum
* Hak perempuan
* Perencanaan pemberdayaan perempuan
* Perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi
* Sistem informasi perlindungan perempuan
* Kerja sama dan sinergitas antar lembaga
* Partisipasi masyarakat dan dunia usaha
* Pemberian penghargaan
* Pembinaan dan pengawasan
* Pembiayaan

Sri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh elemen terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan mendukung bagi perempuan. Ia berharap seluruh pihak bisa ikut terlibat aktif, mulai dari RT/RW, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dalam menyukseskan pelaksanaan Perda ini.

> “Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan kondusif bagi perempuan. Mereka adalah bagian penting dalam pembangunan, dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya.

Kegiatan Sosper ini pun mendapat sambutan antusias dari warga, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka, khususnya kaum perempuan.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *