Simalungun – elangmasnews.com,- Aroma penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali tercium di Kabupaten Simalungun. SPBU di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, menjadi sorotan usai aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan berarti, Selasa (29/7/2025), sekitar pukul 12.45 WIB.
Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan sejumlah orang bebas mengisi Pertalite ke dalam jeriken dalam jumlah besar. Bahkan, sebuah mobil pickup Grandmax terlihat membawa puluhan jeriken ke area pengisian BBM. Aktivitas ini berlangsung tanpa intervensi dari aparat berwenang, termasuk Polsek Serbelawan yang memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut.
“Pengawasan Seakan Mati, Aturan Seakan Tak Berlaku”
Ketiadaan pengawasan dan lemahnya penerapan standar operasional (SOP) Pertamina menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah benar BBM subsidi itu disalurkan sesuai peruntukan dan volume yang diizinkan? Apakah aparat telah kehilangan kontrol atau ada pembiaran yang disengaja?
“Sangat disayangkan, SPBU seperti ini justru diduga menjadi tempat bermain oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan subsidi negara,” ujar Sahrul, warga setempat yang resah menyaksikan kejadian tersebut.
Petugas SPBU Bungkam, Tak Mau Tunjukkan Bukti Izin
Ketika dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan informasi lebih lanjut. Bahkan, saat diminta menunjukkan surat izin pembeli, ia memilih menghindar.
“Surat-suratnya ada bang, tapi saya tidak bisa diganggu. Saya lagi kerja,” katanya singkat sambil berlalu.
Upaya wartawan untuk menghubungi manajemen SPBU juga gagal. Pihak yang diklaim berwenang disebut sedang tidak berada di lokasi.
Indikasi Pelanggaran Berat, Potensi Jerat Pidana
Dugaan penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal ini bukan sekadar ancaman—ia adalah peringatan keras bagi setiap pelaku, baik pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang bermain di belakang layar.
Desakan Masyarakat: “Polsek Jangan Tutup Mata!”
Gelombang kekecewaan masyarakat terus membesar. Warga menuntut Polsek Serbelawan segera bertindak, tidak hanya memeriksa aktivitas di SPBU tersebut, tetapi juga menelusuri validitas surat-surat izin pembelian BBM subsidi serta dugaan keterlibatan oknum tertentu.
“Kalau tidak ada penindakan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah menggelontorkan subsidi triliunan, tapi manfaatnya justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Laporan ini akan terus kami pantau. Pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam terhadap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat kecil ini.
(Samhadi)