Elangmasnews.com, Lamongan – 30 November 2025. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.09 yang berada di Jalan Raya Bulu Terate, Plaosan, Babat, Lamongan, kembali menjadi perhatian publik. SPBU tersebut diduga melakukan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar Dan Petralik dengan menggunakan jerigen plastik berukuran besar berkapasitas 40 hingga 50 liter.

Dugaan praktik tersebut disebut telah terjadi berulang kali dan menimbulkan keresahan warga. Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU itu, bahkan ada yang membawa hingga empat jerigen sekaligus.
Setiap di tanya Alasan Untuk Areal persawahan dan Anenya mengapa yang ngisi/ngangsu BBM Solar Orang Tuban Bukan orang Lamongan, dan di Tuban banya SPBU
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan serupa bukan hal baru. Ia menyebut beberapa orang kerap mengisi BBM menggunakan jerigen untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
“Saya sering melihat pengisian seperti itu. Menggunakan jerigen plastik besar, dan bukan sekali dua kali. Tetangga saya juga sering kulakan di sini lalu dijual eceran di rumah,” ujarnya ditemui setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp kepada mandor SPBU tidak mendapat respons. Sikap diam tersebut membuat warga semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelola SPBU.
Warga kemudian meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina untuk segera melakukan pemeriksaan serta memberikan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mereka berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat kembali berjalan sesuai peruntukannya.
“Mohon APH dan Pertamina segera bertindak. Jangan tutup mata. Ini merugikan masyarakat,” ujar warga lainnya dengan penuh harap.
Landasan Hukum: Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 53 huruf (b) dan (c) UU Migas, diatur bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman pidana dapat berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda hingga Rp30.000.000.000.
Selain itu, aturan teknis Pertamina secara tegas melarang SPBU menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jerigen kecuali untuk keperluan tertentu yang disertai izin resmi dari instansi terkait.
Harapan Warga dan Pentingnya Pengawasan
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di beberapa daerah. Warga berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Diharapkan, dengan adanya investigasi menyeluruh dan penindakan dari APH serta Pertamina, praktik serupa dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap penyalur BBM dapat kembali meningkat.
Tim Investigasi
M Supriyono











