Elangmasnews.com, Pakam Raya – Apa yang terjadi di SPBU 14.212.261 Pakam Raya bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah potret terang-benderang bagaimana distribusi BBM subsidi diduga diselewengkan secara sistematis dan ironisnya, berl14.212.261angsung tanpa rasa takut.
Investigasi awak media pada malam 31 Maret 2026 menemukan fakta mencolok: praktik pelangsiran solar subsidi berjalan bebas, terang-terangan, dan terkesan “diamankan”.

Di lokasi, para pelangsir dengan santai mengisi BBM menggunakan jirigen berkapasitas besar. Tidak ada upaya sembunyi-sembunyi. Tidak ada penindakan. Justru yang terlihat adalah pelayanan mulus dari oknum operator SPBU.
Lebih jauh, armada pengangkut yang digunakan bukan skala kecil—mulai dari sepeda motor, becak motor hingga mobil jenis van—mengindikasikan aktivitas ini bukan kebutuhan mendesak, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal.
Salah satu pelangsir bahkan membongkar praktik kotor yang terjadi di balik layar.
“Setiap jirigen 35 liter kami wajib bayar Rp10 ribu ke operator,” ungkapnya sebelum buru-buru menghindar.
Pernyataan ini menjadi alarm keras: ada dugaan kuat praktik pungli sekaligus kolusi antara pelangsir dan oknum petugas SPBU.
Aturan soal distribusi BBM subsidi sebenarnya sangat jelas dan tegas. Pengisian menggunakan jirigen tanpa surat rekomendasi resmi adalah pelanggaran. Melayani pembelian dalam jumlah besar tanpa verifikasi juga melanggar.
Namun di SPBU ini, aturan itu seolah hanya pajangan.
Perpres No. 191 Tahun 2014
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 55)
Setiap penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pertanyaannya: kenapa praktik ini bisa berjalan begitu bebas?
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagurawan, IPDA Muhammad Kadri, justru memberikan respons yang terkesan menunda.
“Besok saya koordinasi dulu ke humas SPBU, apakah melanggar aturan,” ujarnya.
Jawaban ini memicu tanda tanya besar. Ketika dugaan pelanggaran terjadi di depan mata, mengapa tindakan cepat tidak dilakukan?
Mengapa harus menunggu “koordinasi” untuk sesuatu yang secara aturan sudah jelas melanggar?
Di titik ini, publik berhak curiga: apakah ini sekadar kelambanan, atau ada pembiaran?
Aktivitas pelangsiran dalam skala seperti ini hampir mustahil berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa BBM subsidi tersebut dikumpulkan, ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sektor-sektor seperti nelayan atau aktivitas galian C.
Jika benar, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil ini adalah praktik mafia BBM yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.
Negara Tidak Boleh Kalah
BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis ilegal. Ketika SPBU yang seharusnya menjadi garda distribusi justru diduga menjadi bagian dari masalah, maka ini adalah kegagalan serius dalam pengawasan.
Jika aparat terus lamban, jika pelanggaran terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa ditawar, aturan bisa dibeli.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada temuan. Harus ada tindakan nyata penyelidikan, penindakan, dan jika perlu, pencabutan izin.
Karena jika tidak, “mafia BBM” bukan lagi dugaan. Ia akan menjadi kenyataan yang dilegalkan oleh pembiaran.
(ZEN.TOPAN)







