Sosper Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga: Perda Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat

Sosper Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga: Perda Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat
Spread the love

SIANTAR,ElangMasNews.Com,– Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga, SE, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang Perda No. 11 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Sampah, Kamis (16/10/2025). Dalam kegiatan itu, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Ratusan warga dari beberapa kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara, turut menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Andika Prayogi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir. Ia berharap, kegiatan Sosper ini dapat menjadi awal yang baik untuk memahami dan melaksanakan Perda tentang pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda ini tidak hanya untuk dibaca, tapi juga untuk dipahami dan dijalankan bersama. Mari kita wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dengan kesadaran kolektif,” ujar Andika Prayogi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat.

Sementara itu, Doharni Bunga Raya Sijabat, selaku Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Jangan membuang sampah sembarangan dan hindari mencampur sampah dengan limbah berbahaya serta beracun (B3),” tegas Doharni. Ia juga menambahkan bahwa setiap rumah makan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.

Dalam sesi tanya jawab, warga bernama Yanti menyampaikan harapannya agar pemerintah melakukan pengangkutan sampah secara rutin untuk menghindari penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Ada pula saran agar pemerintah mengembangkan bank sampah yang dapat mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti cenderamata atau pupuk kompos.

Baca Juga  Masyarakat Desak Kejari Langkat Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Dugaan KKN Mantan Kepala Desa Tapak Kuda

Menanggapi hal tersebut, Andika Prayogi bersama narasumber memberikan jawaban secara komunikatif. Ia menegaskan bahwa salah satu kendala dalam penanganan sampah adalah sulitnya menentukan lokasi TPS karena warga kerap menolak jika TPS dibangun di sekitar tempat tinggal mereka. “Meski masyarakat sudah membayar retribusi sampah melalui rekening listrik, tetap diimbau agar tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Andika Prayogi.

#EMN.TimRed#.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *