Karawang – elangmasnews.com,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kampung Jatimulya RT 07/03, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, pada Sabtu (21/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Sri Rahayu memaparkan secara langsung isi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama. Lewat Perda ini, kita ingin memastikan anak-anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujar Sri Rahayu di hadapan puluhan warga yang hadir.
Ia juga menekankan bahwa peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Karenanya, ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anak.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Wanakerta. Mereka mengakui bahwa edukasi mengenai hak-hak anak dan mekanisme perlindungan yang tersedia masih sangat dibutuhkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat dan mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak.(Red)