Soal Sumbangan ” Ngabret Nyaah Ka Indung ”  Ketua UPZ Setda Subang Dan BAZNAS Saling Kontradiktif. 

Soal Sumbangan ” Ngabret Nyaah Ka Indung ”  Ketua UPZ Setda Subang Dan BAZNAS Saling Kontradiktif. 
Spread the love

Soal Sumbangan ” Ngabret Nyaah Ka Indung ”  Ketua UPZ Setda Subang Dan BAZNAS Saling Kontradiktif.

Subang // Elangmasnews.com – Polemik seputar program “Nyaah Ka Indung” di Kabupaten Subang semakin memanas. Setelah sebelumnya terungkap praktik iuran wajib berjenjang yang menyasar para ASN, kini muncul pengakuan baru dari para pejabat yang justru saling bertolak belakang, menguatkan dugaan adanya paksaan.

Ketua UPZ: Seluruh ASN Sudah Tanda Tangan Surat Bermaterai

Eka, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Setda Subang, membenarkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Komplek Setda Subang telah menandatangani surat pernyataan keikhlasan di atas materai. Dokumen ini menjadi bukti bahwa para ASN “ikhlas” menyumbang, meskipun nominalnya sudah ditetapkan dan bersifat wajib.

“Untuk ASN di Setda Subang, keseluruhannya sudah menandatangani surat sumbangan keikhlasan di atas materai,” jelas Eka kepada Triberita.com.

Menurutnya, surat bermaterai tersebut dibuat untuk memudahkan pengumpulan dana dengan cara memotongnya langsung dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN setiap bulan.

BAZNAS Tolak Sumbangan Tidak Ikhlas

Pengakuan Eka ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Subang, Kiai H. Rokib Elfariz. Mantan Komisioner KPU Subang itu menegaskan bahwa BAZNAS tidak akan menerima sumbangan yang tidak ikhlas atau hasil paksaan, apalagi yang bersifat pungli.

“Tidak boleh ada paksaan untuk infaq,” ujar Kiai H. Rokib Elfariz. “Kalau ada yang merasa ini pungli atau paksaan, dia bisa berhenti berinfak. Kami jamin, jika ada ASN yang merasa tertekan, kami akan tindak lanjuti.” ujarnya.

Menanggapi keberadaan surat bermaterai yang beredar di kalangan ASN, Rokib menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat BAZNAS untuk memastikan bahwa infak diberikan secara sukarela.

“Surat pernyataan yang kami buat itu untuk memastikan bahwa infak diberikan secara ikhlas, tanpa paksaan. Di surat itu juga tertulis bahwa infak disetorkan setiap bulan karena akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan,” katanya.

Dilema di Lapangan: Malu Sumbang Kecil

Meskipun secara aturan sumbangan boleh diberikan dalam jumlah kecil, Kiai H. Rokib mengakui adanya dilema di lapangan. “Memang ada yang infak Rp10.000 atau Rp20.000, tetapi kebanyakan dari ASN malu memberikan jumlah sekecil itu,” ungkapnya.

Hal ini menjadi celah di mana tekanan sosial dapat menggantikan paksaan langsung. Sebagai solusi, menurutnya, ada kesepakatan untuk memberikan infak sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada penerima. Rinciannya, Rp100.000 dalam bentuk sembako dan Rp100.000 sisanya berupa uang saku.

Pernyataan ini menunjukkan adanya jurang antara klaim BAZNAS yang menekankan keikhlasan dan realitas di lapangan yang penuh dengan tekanan, nominal yang seolah-olah sudah ditetapkan, dan penggunaan dokumen legal yang membuat ASN seolah terikat.

Dari sudut pandang analisis, dua pernyataan ini menunjukkan adanya dilema moral dan hukum di balik program tersebut.

Pernyataan Eka (Ketua UPZ), mengakui adanya surat pernyataan “keikhlasan” bermaterai yang sudah ditandatangani oleh seluruh ASN di Setda Subang. Ia mengklaim dokumen ini bertujuan untuk memudahkan pemotongan langsung dari TPP setiap bulan.

Pernyataan Kiai Rokib (Wakil Ketua BAZNAS) menegaskan, bahwa BAZNAS menolak sumbangan yang tidak ikhlas. Kiai Rokob mempersilakan ASN yang merasa terpaksa untuk berhenti berinfak dan meyakinkan bahwa BAZNAS akan menindaklanjuti laporan pungli. Namun, ia juga membenarkan keberadaan surat pernyataan tersebut sebagai alat untuk memastikan keikhlasan. (Hrn.Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *