Skandal ” Ngabret Nyaah Ka Indung ” , SK Bupati Subang Teken Pungli Terselubung, TPP ASN Korban Ikhlas Bermaterai.
Subang // Elangmasnews.com – Polemik iuran ASN dalam program “Ngabret Nyaah Ka Indung” di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat semakin meruncing.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kepala Bagian Hukum Setda Subang, H. Yoyon Karyono, secara formal didalam wawancara tertulis Triberita.com membantah adanya pungutan wajib. Namun bantahan tersebut bertentangan dengan temuan fakta di lapangan.
Yoyon Karyono menegaskan bahwa angka yang dipatok sebesar Rp200.000 adalah nilai yang diterima penerima manfaat, bukan besaran wajib yang harus disumbangkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, SK Bupati hanya mengatur pelaksanaan teknis dan koordinasi program agar efektif, serta didukung oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Strategi Kabag Hukum Setda Subang Hindari Pungli
Kabag Hukum menjelaskan bahwa fokus penetapan nominal Rp200.000 adalah pada penerima manfaat.
“Adapun nominal sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil rapat tim Optimalisasi untuk menentukan nilai kewajaran yang diterima oleh penerima manfaat agar bantuan dapat berdaya guna,” jelas Yoyon.
Dirinya mengklaim, nominal tersebut diambil dari standar Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).
Yoyon Karyono juga mengklaim SK tersebut tidak mencantumkan nilai wajib, dan surat pernyataan keikhlasan ASN hanya digunakan sebagai dasar administratif. Ia bahkan menekankan tidak ada sanksi administratif bagi ASN yang tidak berpartisipasi.
“Surat pernyataan tidak mencantumkan nilai wajib, namun bebas diisi oleh pemberi sumbangan,” klaimnya.
Klaim Kabag Hukum segera dibantah oleh Aktifis muda Subang yang menyoroti legalitas penggunaan SK Bupati sebagai dasar penarikan dana.
Gilang, Aktivis Muda Pospera, menegaskan bahwa SK Bupati tidak memiliki kewenangan untuk membebankan kewajiban finansial kepada ASN.
“PP No. 43/2023 memang mendorong peran Pemda, tetapi tidak ada regulasi yang secara eksplisit mendelegasikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan pungutan atau iuran wajib dari pendapatan ASN melalui Surat Keputusan (SK),” tegas Gilang.
Ia menjelaskan bahwa SK Bupati adalah produk hukum administrasi teknis, sementara pungutan resmi harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan menggunakan SK untuk mengatur aliran dana yang dipatok nominalnya, Pemkab Subang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah untuk menarik iuran tersebut,” bebernya.
Sumbangan Ikhlas Jadi Potongan Wajib
Pertahanan Kabag Hukum yang bersifat literal semakin lemah di hadapan fakta di lapangan yang diakui oleh pihak pelaksana program sendiri.
Eka, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Setda Subang—bagian dari Tim Optimalisasi—membenarkan adanya unsur pemaksaan administrasi.
Eka mengakui bahwa seluruh ASN di lingkungan Setda Subang telah menandatangani surat pernyataan keikhlasan di atas materai dengan nominal yang sudah ditetapkan.
“Untuk ASN di Setda Subang, keseluruhannya sudah menandatangani surat sumbangan keikhlasan di atas materai,” jelas Eka.
Surat bermaterai tersebut dibuat untuk memudahkan pengumpulan dana dengan cara memotongnya langsung dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN setiap bulan.
Pengakuan ini diperkuat oleh Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Subang, Kiai H. Rokib Elfariz, yang juga bagian Tim Optimalisasi. Ia menjelaskan, surat pernyataan dibuat untuk memastikan infak disetorkan setiap bulan senilai Rp200.000 (Rp100.000 sembako dan Rp100.000 uang saku) kepada penerima, menegaskan sifat rutin dan ada nilai patokannya.
Dengan adanya paksaan administrasi berupa potongan TPP dan penetapan nominal, meskipun diklaim sukarela, Praktik ini secara substantif merupakan pungutan wajib, yang dinilai oleh aktivis muda sebagai pungli terselubung.
(Hrn/Tim)











