Skandal Kotor SPBU Indrapura: Solar Subsidi Digasak Truk Tangki, Hukum Diduga Tutup Mata

Skandal Kotor SPBU Indrapura: Solar Subsidi Digasak Truk Tangki, Hukum Diduga Tutup Mata
Spread the love

Elangmasnews.com, Batu Bara – Praktik menyimpang kembali mencoreng wajah distribusi energi bersubsidi di negeri ini. Hasil investigasi awak media pada malam 31 Maret 2026 mengungkap dugaan kuat adanya pelanggaran serius di SPBU Indrapura 14.212.258, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah indikasi praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan rakyat kecil secara sistematis.

Di lokasi, operator SPBU didapati secara terang-terangan melayani pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi kepada truk tangki. Padahal, kendaraan jenis ini jelas bukan kategori penerima BBM subsidi. Fakta ini bukan asumsi liar, melainkan temuan langsung di lapangan. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah sudah menjadi aktivitas rutin yang “diamankan”.

Antrean truk tangki terlihat bebas mengisi solar subsidi tanpa hambatan. Tidak ada pengawasan ketat, tidak ada upaya penghentian, bahkan tidak tampak kehadiran aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru sengaja absen?

Secara tegas, distribusi BBM subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah. Penyaluran hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti:

Kendaraan umum
Usaha mikro
Nelayan dan petani
Transportasi pelayanan publik

Truk tangki bukan termasuk dalam kategori tersebut. Bahkan, truk tangki merupakan bagian dari rantai distribusi industri atau komersial yang wajib menggunakan BBM non-subsidi.

Larangan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 (dan perubahannya) tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SPBU dilarang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Jika terbukti, praktik ini bukan pelanggaran ringan ada konsekuensi hukum serius yang mengintai, seperti disebutkan dalam Undang Undang sebagai berikut :

Baca Juga  Ketika SPBU 14.213.228 Bandar Tinggi Diduga Jadi Mesin ATM Mafia Solar, Polsek Indrapura Dipaksa Berlutut

1.UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2.UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan sektor migas), memperkuat sanksi terhadap pelanggaran distribusi energi, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.

3.Sanksi Administratif dari Pertamina/BPH Migas
Pemutusan hubungan usaha (PHU), Pembekuan operasional SPBU, Denda administratif hingga
Pencabutan izin usaha

Artinya, operator SPBU tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu” atau “hanya menjalankan perintah”. Setiap penyaluran BBM wajib diverifikasi sesuai ketentuan.

Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya pelanggarannya, tetapi dugaan pembiaran. Aktivitas berlangsung terbuka, masif, dan berulang. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian pengawasan dari pengelola SPBU, lemahnya kontrol dari regulator atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu

Perlu ditegaskan, setiap liter solar subsidi yang disalahgunakan adalah hak rakyat kecil yang dirampas. Nelayan, petani, dan sopir angkutan umum harus mengantre panjang, sementara truk tangki justru dilayani tanpa hambatan.

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai isu lokal atau sekadar pemberitaan sesaat. Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina wajib turun tangan secara serius dan transparan.

Langkah yang harus segera dilakukan:

Audit total operasional SPBU terkait;
Pemeriksaan operator dan manajemen;
Penelusuran aliran distribusi BBM;
Penindakan hukum tanpa tebang pilih.

Jika tidak, maka publik berhak curiga, ternyata hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

Skandal SPBU Indrapura adalah alarm keras bahwa sistem distribusi BBM subsidi masih rentan disalahgunakan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, praktik seperti ini akan terus berulang—merugikan negara dan menghancurkan keadilan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga  Ketua Al Washliyah Kota Medan Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

(ZEN.TOPAN)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *